Kasus Prostitusi Gorontalo

Korban Praktik Prostitusi di Salon Gorontalo Paling Banyak dari Sulawesi Utara

Korban praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di salon Gorontalo paling banyak dari Sulawesi Utara.

Penulis: Husnul Puhi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
Praktik prostitusi di Salon Gorontalo 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Korban praktik prostitusi berkedok pijat refleksi di salon Gorontalo paling banyak dari Sulawesi Utara.

Menurut Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui Kasatreskrim Kompol Leonardo Sidharta, korban berjumlah enam orang.

"Yang kami amankan itu korban berjumlah 6 orang dan satu pemilik salon, dan kebanyakan korban dari daerah tetangga," ujar Leonardo saat ditemui di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Adapun domisili dari keenam korban yang diamankan di Polresta Gorontalo Kota meliputi tiga dari Sulut, satu Gorontalo Utara, dan dua dari Kota Gorontalo.

Leonardo memastikan bahwa keenam korban tersebut tidak ada yang di bawah umur. Rata-rata umur para korban di atas 30 tahun.

Baca juga: Tarif Kamar Lokasi Prostitusi di Gorontalo Berkedok Salon Pijat Refleksi

"Untuk enam korban yang kami amankan ini, tidak ada yang di bawah umur, rata-rata di atas 30 tahun," imbuhnya.

Leonardo juga menjelaskan, selain membuka salon pijat refleksi di Gorontalo, pelaku juga melakukan perdagangan orang melalui aplikasi Mi Chat.

Pelaku menyediakan kamar di salin tersebut sebagai tempat prostitusi, dan pelaku akan menerima biaya dari kamar yang disediakan tersebut.

Untuk biaya kamar yang didapatkan pelaku sebanyak Rp 100 Ribu. Sedangkan, biaya pijat plus Rp 300 Ribu dan biaya mainnya sebesar Rp 500 Ribu.

Diketahui sebelumnya, Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi di Kota Gorontalo.

Kasus ini terungkap atas aduan masyarakat ke pihak kepolisian. Kata Leonardo, lokasi pengungkapan kasus prostitusi di salon pijat refleksi itu di Jalan Kasuari, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Salon pijat refleksi tersebut dibuka dengan menawarkan konsumen untuk melakukan tindakan asusila.

Atas laporan dari masyarakat tersebut, Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan.

Sehingga, aparat kepolisian berhasil mengamankan enam korban sebagai karyawan dan satu orang pemilik salon, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 20.55 Wita.

"Jadi penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi yang merupakan karyawan serta satu orang pemilik salon pijat refleksi dan melakukan gelar perkara," ujar Leonardo.

Kepolisian menetapkan 1 orang tersangka dengan identitas HT (42), berdomisili di Kelurahan Winenet satu, Kecamatan Aer Tembaga, Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara.

HT merupakan pemilik sekaligus pengelola salon kecantikan dan pijat refleksi di lokasi tersebut.

Adapun motif dari kasus ini yaitu pelaku mencari keuntungan dari para karyawan ataupun terapis dengan meminta uang kamar Rp 100.000 per jam.

Tiap tamu ataupun pengunjung yang datang dikenakan dengan biaya sebesar Rp 250.000 - Rp 500.000.

Atas kasus yang dibuatnya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved