Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Diperiksa Propam Polda Gorontalo Atas Dugaan Pemerasan Warga

Secara rinci, dua polisi itu yakni Kanit Reskrim berinisial AKBP KI, dan seorang polisi jabatan Kasi Umum, B. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polda Gorontalo memeriksa 2 anggota Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo. 

Keduanya adalah pejabat dengan pangkat dan tugas yang cukup viral di Polsek Tolangohula

Secara rinci, dua polisi itu yakni Kanit Reskrim berinisial KI, dan seorang polisi jabatan Kasi Umum, B. 

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, keduanya masih dalam tahap pemeriksaan oleh Propam Polda Gorontalo.

"Karena masalah ini menyangkut pelanggaran disiplin anggota," terang Desmont seusai menggelar konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Cerita Lengkap Warga Gorontalo Diduga Diperas Kanit Reskrim: Total Rp 5.5 Juta Saya Kasih

Selain itu, untuk memudahkan proses pemeriksaan, keduanya untuk sementara dinonjobkan dari tugasnya.

"Sekarang masih dilakukan tahap pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Desmont.

Langkah tersebut diambil demi menjaga sinergitas kerja antara Propam Polda Gorontalo dan Propam Polres Gorontalo.

Menyusul kejadian itu, Polres Gorontalo telah menyambangi langsung kediaman korban.

Pihaknya menjamin keselamatan dan intimidasi dari polisi

Kapolsek Tolangohula Gorontalo Tepis Isu Dugaan Anggotanya Peras Warga

Kapolsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, Ipda Aristo menepis isu dugaan anggotanya melakukan pemerasan terhadap warga.

Warga tersebut bernama Asni Abas, saat itu ia sedang melakukan pelaporan di Polsek Tolangohula terkait permasalahan suaminya yang diduga ada seseorang yang mengancam dengan barang tajam.

Dugaan sementara, seorang oknum polisi yang bertugas di Polsek tersebut telah melakukan pemerasan terhadap Asni.

Atas dugaan pemerasan tersebut, Ipda Aristo mengatakan, bahwa dalam kasus ini sebenarnya tidak ada gratifikasi, pungli, maupun tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved