Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Diperiksa Propam Polda Gorontalo Atas Dugaan Pemerasan Warga

Secara rinci, dua polisi itu yakni Kanit Reskrim berinisial AKBP KI, dan seorang polisi jabatan Kasi Umum, B. 

|
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro. 

Hanya saja, seorang warga yang diduga dilakukan pemerasan oleh oknum polisi Tolangohula itu ingin kasus suaminya ditindaki lebih cepat.

"Kalau tidak salah, ini kasus suaminya sekitar bulan April atau Maret 2023 kemarin," ujar Aristo kepada TribunGorontalo.com melalui sambungan telepon, Jumat (6/10/2023).

Aristo mengaku, bahwa ia baru mengemban tugas di Polsek Tolangohula sejak awal September 2023 kemarin.

Ia pun telah mengumpulkan informasi atas dugaan kasus pemerasan terhadap warga yang melapor tersebut.

"Kita lihat begini saja, kalau beneran kita terima duit kan gak mungkin kita tangkap pelakunya (seseorang yang melakukan pengancaman terhadap suami Asni)," jelas Aristo.

Diketahui, pelaku yang melakukan pengancaman dengan barang tajam tersebut telah diamankan di Polsek Tolangohula

Pelaku telah diamankan kepolisian sejak pekan lalu. Aristo juga menegaskan, bahwa dugaan pemerasan oleh oknum anggotanya terhadap pelapor itu tidak benar adanya.

"Sejak saya bertugas pada bulan September di sini, sepengetahuan saya tidak ada itu. Saya tahu betul, saya juga kan orang Reskrim," imbuhnya tegas.

Diberitakan sebelumnya, Asni mengaku telah mengucurkan dana jutaan rupiah ke polisi yang menangani kasusnya saat itu berinisial AIPTU KI.

Asni menjelaskan, bahwa kasus tersebut terjadi pada April 2023 lalu. Namun, ketika melaporkannya ke KI, ia malah mengaku seperti dijadikan mesin ATM. 

"Saya pak kayak dibekeng (dibuat) ATM (anjungan tunai mandiri). Diperas! Saya ini so 6 bulan (kasusnya) belum ada depe penjelasan,” curhat Asni. 

Menurut Asni, ada 3 personel polisi yang terlibat melakukan pemerasan kepadanya.

Mula-mula saat ia melaporkan kasus itu pada April 2023 lalu, ia dimintai dana Rp 1 juta oleh KI.

Kata AIPTU KI, jika diberikan dana itu, ia akan segera meringkus terduga pelaku pengancaman. Tetapi hanya 1 minggu ditahan, terduga pelaku itu malah dilepas. Asni tak tahu apa alasan pelepasan itu. 

Hanya saja sejak saat itu, Asni selalu dimintai uang. Jika ia totalkan, sudah ada Rp 5,5 juta yang sudah ia kucurkan. 

Kasus ini pun saat ini telah dilaporkannya ke Polda Gorontalo. Ia melapor ke polda kasus pengancaman yang dialami suaminya, lalu ke Propam untuk kasus pemerasan atas kasus itu. (Herjianto/Husnul)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved