Kerusuhan Pohuwato
Polisi Gorontalo Selidiki Biang Keladi Kerusuhan Pohuwato, Tersangka Bisa Saja Bertambah
Kepolisian Gorontalo terus mendalami saksi-saksi atas kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Puluhan-pedemo-ditahan-di-Mapolres-Pohuwato-Kamis-2192023.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Pohuwato – Kepolisian Gorontalo terus mendalami saksi-saksi atas kerusuhan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Sejauh ini 40 orang telah ditahan. Polisi masih mencari para provokator atau biang keladi penyebab terbakarnya kantor Bupati Pohuwato. Sedikitnya lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun pihak kepolisian tak menutup kemungkinan jumlah tersangka masih akan terus bertambah.
“Kemungkinan (tersangka) akan bertambah karena masih dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan pada yang diamankan kemarin di polres. Masih terus kita gali,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro pada Sabtu (23/9/2023).
Para tersangka saat ini telah dibawa ke Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan.
“Yang jelas (tersangka) kita sudah tahan dan kita bawa ke polda Gorontalo untuk dilakukan penahanan di sana,” ungkap Desmont.
Kelima tersangka itu diduga pelaku pengrusakan saat demonstrasi pada Kamis (21/9) lalu.
Sementara warga lain yang ditahan sebagian besar telah dipulangkan karena status mereka hanya sebagai saksi.
“Untuk yang dipulangkan sudah ada yang beberapa , karena tidak terbukti dan hanya sebagai saksi pada unjuk rasa,” jelasnya.
Baca juga: Proyek Emas Pani Pohuwato-Gorontalo Diestimas Mengandung 6.63 Juta Ons Emas
Tersangka Diduga Bukan Penambang
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan lima tersangka dari insiden kerusuhan di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato pada Kamis (21/9/2023).
Namun, polisi belum bisa menentukan status pekerjaan 5 tersangka tersebut. Masih dicari tahu apakah mereka sebagai penambang atau bukan.
"Penmbang atau tidaknya, nanti kita cek kembali ya," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro usai melakukan penetapan tersangka, Sabtu (23/9/2023).
Menurut Desmont, Kartu Tanda Penduduk (KTP) para tersangka ini tidak ada identifikasi pekerjaan yang merujuk ke penambang.
"Jadi kita harus buktikan dulu apakah mereka memang bebar-benar bekerja sebagai penambang atau masyarakat," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui di Polres Pohuwato, Sabtu (23/9/2023).
Desmont mengatakan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka tersebut untuk mengetahui peran mereka dalam kerusuhan.
Belum ia sebutkan siapa saja nama-nama dari para tersangka ini. Hanya saja, ia memastikan jika mereka tercatat sebagai warga Pohuwato.
"Yang jelas 5 orang sudah ditetapkan tersangka dan mereka warga Pohuwato," ucap Desmont.
(TribunGorontalo.com/Agung)