Polisi Sita Miras

BREAKING NEWS Polisi Sita 1.011 Botol Miras dalam 11 Hari Operasi Pekat, 70 Persen Cap Tikus

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana mengatakan, bahwa penyitaan 1.011 botol miras itu hanya dilakukan dalam 11 hari o

|
Penulis: Husnul Puhi | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Deretan miras 'ganteng' disita polisi dari sejumlah retail di Gorontalo. FOTO: Husnul Puhi 

- Jameson 2 botol

- Newport 3 botol

- Sweet alexander 1 botol

- Vibe 1 botol

- Soju 24 botol

- Anggur merah 19 botol

- Draft beer 44 botol

- Oplosan 15 botol

- Bir kaleng 1 botol

Kata Ade, ribuan botol miras ilegal itu didapatkan dari 11 penjual di tiap sudut Kota Gorontalo.

"Ada beberapa jenis dari minuman ini yang impor, kemungkinan harganya mencapai Rp 700 Ribu - 1 Juta," jelasnya.

Ade juga menambahkan, bahwa ribuan botol miras tersebut tidak memiliki izin dan cukai.

Seharusnya, minuman-minuman impor tersebut harus memiliki izin. Sebab, telah masuk dalam kategori A.

"Kalau yang kategoti A itu basanya dijual di hotel-hotel berbintang," tandasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved