KPU Gorontalo

BREAKING NEWS KPU Provinsi Gorontalo Rencana Tetapkan Daftar Caleg Sementara Jumat 18 Agustus 2023

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Gorontalo berencana akan menetapkan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada Jumat 18 Agustus 2023. 

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hendrik Imran, Komisioner Divisi penyelenggaraan KPUD Gorontalo 

Katanya, KPU menerima 668 bakal calon anggota legislatif dari seluruh parpol pada 14 Mei 2023. Selanjutnya terjadi lagi penurunan jumlah bakal caleg menjadi 624 pada 9 Juli 2023.

Terakhir, saat masa pengajuan pencermatan jumlahnya tersisa 616 bacalon pada 11 Agustus.

"Memang saat ini ada beberapa penurunan jumlah bacalon, sebab ada beberapa parpol menyatakan tidak akan lagi melakukan perbaikan kembali terhadap dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebelumnya," katanya kepada TribunGorontalo.com pada Selasa (15/08/2023).

Dia mengungkapkan pengurangan jumlah bakal calon legislatif itu jika diklasifikasi, rata-rata adalah bakal caleg partai baru yang memang tidak melengkapi dokumen sejak pemeriksaan diawal oleh KPU.

"Mereka pun menyampaikan tidak akan lagi melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut," tukas Hendrik. 

Katanya, saat ini masih banyak bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena memang kelengkapan dokumennya tidak terpenuhi.

"Dikarenakan bacalon tidak memenuhi syarat sampai di tahapan verifikasi administrasi, maka KPU memastikan TMS  tersebut tidak akan dimasukkan di dalam DCS  yang akan ditetapkan pada 18 Agustus nanti," tegasnya

Sekadar informasi, di Provinsi Gorontalo terindikasi ganda berjumlah 10 bacalon, baik itu ganda eksternal, misalnya antara satu partai dengan partai yang lain, maupun ganda internal.

KPU melakukan klarifikasi melalui surat pernyataan yang disampaikan bakal calon melalui parpol. 


 
 
 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved