Sosok Tokoh
Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Harta Kekayaan Rp 10,9 Miliar
Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sosok-Marsekal-Madya-TNI-Henri-Alfiandi-Jadi-Tersangka-Suap-ff.jpg)
3. Kode suap "dana komando"
KPK mengungkapkan, terdapat kode penyerahan uang suap kepada Henri, yakni “dana komando” atau "dako".
Kode itu digunakan untuk teknis penyerahan suap dari pihak swasta kepada Henri melalui orang kepercayaannya, Afri.
“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dako" untuk Henri ataupun melalui Afri,” ucap Alex.
4. Besaran fee ditentukan Henri
KPK menyebutkan bahwa ketiga orang pihak swasta menemui secara langsung Henri dan Afri agar dimenangkan dalam tiga proyek di Basarnas.
Mereka pun membuat kesepakatan dengan Henri dan Afri.
“Diduga terjadi deal terkait pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.
"Penetuan besaran fee diduga ditentukan langsung oleh Henri," lanjutnya.
5. Penyerahan uang suap di Mabes TNI
Saat OTT, KPK berhasil mengamankan uang Rp 999,7 juta dari Afri.
“Diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri yang berisi uang Rp 999,7 juta,” kata Alex.
Alex mengungkapkan, uang tersebut diserahkan kepada Afri di parkiran bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Ia menuturkan, suap di parkiran bank itu dilakukan oleh Marilya yang mendapatkan perintah Gunawan untuk memberikan uang Rp 999,7 juta.
Sedangkan Roni menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Gunawan, Marilya, dan Roni dinyatakan sebagai pemenang tender,” ungkapnya.
6. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar
KPK menduga Henri menerima suap dengan total RP 88,3 miliar melalui Afri dalam tiga tahun terakhir.
“Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” tutur Alex.
“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” sambungnya.
Sumber: Kompas.com