Rabu, 18 Maret 2026

Sosok Tokoh

Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Harta Kekayaan Rp 10,9 Miliar

Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
zoom-inlihat foto Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Harta Kekayaan Rp 10,9 Miliar
TRIBUNNEWS
Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap 

TRIBUNGORONTALO.COM - Sosok Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023), Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya terkait dugaan suap proyek pengadaan barang atau jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya adalah Henri yang merupakan perwira tinggi bintang tiga TNI Angkatan Udara itu.

Adapun penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Dikutip dari Kompas.id, dalam kurun waktu 2021-2023, Henri bersama dan melalui Koordinator Administrasi Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto diduga menerima sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor proyek.

Keempat tersangka lain dalam kasus tersebut di antaranya: 

  1. Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, 
  2. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan,
  3. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya,
  4. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Berikut sosok dan kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Profil Henri Alfiandi

Henri Alfiandi lahir di Magetan, Jawa Timur pada 24 Juli 1965. Ia lulus dari SD Angkasa Lanud Iswahjudi, Maospati, Magetan pada 1979. Kemudian, ia melanjutkan studi ke SMPN 1 Maospati, Magetan hingga 1982.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (26/7/2023), Henri kemudian pindah ke Madiun untuk melanjutkan pendidikan di SMAN 1 Madiun hingga 1985. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Akademi Angkatan Udara Yogyakarta dan lulus pada 1988.

Henri melanjutkan pendidikan di Sekolah Komando Kesatuan Angkatan Usara (Sekkau) pada 1997.  Pada 2003, ia menjalani program pendidikan militer di Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Seskoau).

Henri menempuh pendidikan militer di Lehrgang Generalstabs/Admiralstabsdienst Mit Internationaler Beteiligung (LGAI) Jerman pada 2007. Ia juga mengenyam pendidikan The Legion of Merit pada 2012.

Henri lolos seleksi pendidikan Sekolah Staf dan Komando TNI (Sesko TNI) pada 2013 dan US Air War College di Alabama pada 2015.

Harta kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 24 Maret 2023, Henri memiliki total kekayaan sebesar Rp 10,9 miliar.

Harta tersebut terdiri dari lima aset tanah dan bangunan milik sendiri di Pekanbaru dan Kampar, Riau total senilai Rp 4,8 miliar.

Rinciannya, tanah di Pekanbaru luas 476 meter persegi senilai Rp 170 juta dan 469 meter persegi senilai Rp 170 juta. Di Kampar, ada tanah 400.000 meter persegi senilai Rp 1,3 miliar, 590.000 meter persegi senilai Rp 1,5 miliar, dan 56.000 meter persegi senilai Rp 1,68 miliar.

Ia juga memiliki kendaraan dengan total harga Rp 1,045 miliar. Kendaraan ini terdiri dari mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 senilai Rp 60 juta, Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, bahkan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta.

Henri juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 452 juta, kas dan setara kas Rp 4,056 miliar, dan harta lainnya Rp 600 juta. Total kekayaan yang dimiliki Henri sebesar Rp 10.973.754.000.

Menjadi kepala Basarnas

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melantik Henri sebagai Kabasarnas pada 4 Februari 2021. Ia menggantikan Marsekal Madya (Pur) Bagus Puruhito yang sudah purna tugas.

Ia banyak mendapatkan posisi kemiliteran di Pekanbaru, antara lain sebagai Kadisops Skadud 12 Lanud Pekanbaru Wing 6 Lanud Pekanbaru (1999), Danskadud 12 Wing 6 Lanud Pekanbaru (2002), Kadisops Lanud Pekanbaru (2004), dan Danlanud Roesmin Noerjadin (2015).

Ia juga pernah bertugas di Mabes TNI AU di Jakarta sebagai Kas Koopsau I (2017), Danseskoau (2019), dan Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Udara (Asops KSAU) (2020).

Di usia 58 tahun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menarik Henri dari posisinya sebagai Kabasarnas pada 17 Juli 2023. Ia ditempatkan sebagai perwira tinggi Mabes TNI AU karena memasuki masa pensiun.

Posisinya di Basarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo yang sebelumnya mengisi posisi Komandan Sesko TNI.

Berikut 6 fakta kasus yang menjerat Henri Alfiandi:

1. Jadi tersangka bersama anak buah dan pihak swasta 

Selain Henri, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus suap tersebut.

KPK menetapkan bawahan Henri, yakni Koordinator Adminitrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Pusat Polisi Militer (POM) TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta yang disiarkan melalui YouTube KPK RI, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri dan Afri Budi Cahyanto, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta.

 Ketiga orang tersebut, yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, dan Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama.

Kecuali Gunawan, para tersangka tersebut langsung ditahan KPK untuk menjalani proses hukum.

“Untuk tersangka Gunawan, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini,” ucap Alex.

2. Kasus terkait pengadaan barang

KPK menyatakan kasus tersebut terkait lelang pengadaan barang di Basarnas.

Ketiga pihak swasta diduga memberikan suap sebagai komitmen fee karena perusahaan mereka dikondisikan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

Perusahaan Gunawan dan Marilya menjadi pemenang pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai proyek Rp 9,99 miliar.

Sedangkan perusahaan Roni menjadi pemenang untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliar.

3. Kode suap "dana komando"

KPK mengungkapkan, terdapat kode penyerahan uang suap kepada Henri, yakni “dana komando” atau "dako".

Kode itu digunakan untuk teknis penyerahan suap dari pihak swasta kepada Henri melalui orang kepercayaannya, Afri.

“Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dako" untuk Henri ataupun melalui Afri,” ucap Alex.

4. Besaran fee ditentukan Henri

KPK menyebutkan bahwa ketiga orang pihak swasta menemui secara langsung Henri dan Afri agar dimenangkan dalam tiga proyek di Basarnas.

Mereka pun membuat kesepakatan dengan Henri dan Afri.

“Diduga terjadi deal terkait pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex.

"Penetuan besaran fee diduga ditentukan langsung oleh Henri," lanjutnya.

5. Penyerahan uang suap di Mabes TNI

Saat OTT, KPK berhasil mengamankan uang Rp 999,7 juta dari Afri.

“Diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Afri yang berisi uang Rp 999,7 juta,” kata Alex.

Alex mengungkapkan, uang tersebut diserahkan kepada Afri di parkiran bank di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Ia menuturkan, suap di parkiran bank itu dilakukan oleh Marilya yang mendapatkan perintah Gunawan untuk memberikan uang Rp 999,7 juta.

Sedangkan Roni menyerahkan uang sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

“Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Gunawan, Marilya, dan Roni dinyatakan sebagai pemenang tender,” ungkapnya.

6. Henri diduga menerima suap Rp 88,3 miliar

KPK menduga Henri menerima suap dengan total RP 88,3 miliar melalui Afri dalam tiga tahun terakhir.

“Henri bersama dan melalui Afri diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek,” tutur Alex.

“Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” sambungnya.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved