PDIP Gorontalo Temukan Kejanggalan Kasus Aleg DPRD Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berniat memberikan bantuan hukum kepada AR (45), anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo.

|
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
La Ode Haimudin anggota DPRD Provinsi Gorontalo. 

Saat mendengar tembakan, ia menghampiri sumber bunyi senjata api.

"Beberapa bukti yang dikumpulkan. Semisalnya motor, itu bukan milik yang bersangkutan, bahkan tidak juga ditemukan uang di lokasi perjudian itu," jelas La Ode.

"Karena harus mencari alat bukti maka dicarilah saksi yang dipaksa untuk mengakui," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan AR (45) sebagai tersangka judi sabung ayam.

AR diketahui merupakan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia bersama empat orang lainnya tertangkap basah berjudi sabung ayam.

“Kelima itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Lesmana Katili Wakapolres Gorut kepada TribunGorontalo.com, Senin 10/7/2023.

Keempat tersangka lainnya masing-masing berinisial RN (32), SM (46), NM (37), dan MR (43).

RN dan SM tercatat berdomisili di Desa Tolinggula, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara, NM dan MR berdomisili di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo.

Namun, polisi tidak menjelaskan secara detail peran dari oknum aleg tersebut beserta keempat orang lainnya.

“Pasti terlibat permainan judi. Tentunya di situ ada permainan. Kalau namanya permainan apa yang ada di situ dilakukan penangkapan dan amankan,” ujar Lesmana. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved