PDIP Gorontalo Temukan Kejanggalan Kasus Aleg DPRD Ditetapkan Tersangka Judi Sabung Ayam
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berniat memberikan bantuan hukum kepada AR (45), anggota legislatif DPRD Provinsi Gorontalo.
Penulis: Risman Taharudin | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - AR (45) terbukti terlibat dalam judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara.
Kini status AR telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gorontalo Utara.
Namun, PDIP tak tinggal diam. Fraksi PDIP La Ode Haimudin mengatakan, pihaknya menemukan kejanggalan pada kasus tersebut.
PDIP pun berniat memberikan bantuan hukum kepada AR. Mereka juga akan menempuh jalur hukum, seperti pra-peradilan.
"Termasuk komunikasi-komunikasi apa yang harus dibangun. Olehnya selesai atau tetap berproses kedepan nanti dilihat," kata La Ode Haimudin kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/7/2023).
Mengenai status AR di partai, PDIP sejauh ini sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Gorontalo.
"Kami sudah konsultasi dengan KPU soal itu dan tidak ada masalah," tuturnya.
PDIP juga memiliki tim hukum yang sudah mengkaji persoalan tersebut.
Mereka menilai penetapan tersangka terkesan sangat terburu-buru .
"Mungkin karena kejar tayang, sampai ada saksi yang terkesan dipaksa untuk mengakui bahwa yang bersangkutan (AR) berasa di TKP. Padahal, sebenarnya ia tidak berada di lokasi," jelasnya.
Baca juga: Polisi Tetapkan Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam
Meski demikian, PDIP tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
La Ode menambahkan, karena AR sudah menjadi tersangka dan jika Badan Kehormatan DPRD akan membahas hal ini, tentu BK harus mencari bukti-bukti kebenaran. Karena ada kode etik dalam penetapan di BK dan bukan berdasarkan asumsi tersangka.
"Tersangka itu kan belum tentu benar," ucap La Ode.
"Jika ini memang tidak terbukti maka sekiranya jelas ini bagian dari pencemaran nama baik, dan pastinya akan ditindaklanjuti," lanjutnya.
Menurut versi La Ode, AR saat itu sedang menikmati kelapa muda.
Saat mendengar tembakan, ia menghampiri sumber bunyi senjata api.
"Beberapa bukti yang dikumpulkan. Semisalnya motor, itu bukan milik yang bersangkutan, bahkan tidak juga ditemukan uang di lokasi perjudian itu," jelas La Ode.
"Karena harus mencari alat bukti maka dicarilah saksi yang dipaksa untuk mengakui," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan AR (45) sebagai tersangka judi sabung ayam.
AR diketahui merupakan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia bersama empat orang lainnya tertangkap basah berjudi sabung ayam.
“Kelima itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Lesmana Katili Wakapolres Gorut kepada TribunGorontalo.com, Senin 10/7/2023.
Keempat tersangka lainnya masing-masing berinisial RN (32), SM (46), NM (37), dan MR (43).
RN dan SM tercatat berdomisili di Desa Tolinggula, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Sementara, NM dan MR berdomisili di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo.
Namun, polisi tidak menjelaskan secara detail peran dari oknum aleg tersebut beserta keempat orang lainnya.
“Pasti terlibat permainan judi. Tentunya di situ ada permainan. Kalau namanya permainan apa yang ada di situ dilakukan penangkapan dan amankan,” ujar Lesmana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.