Polisi Tetapkan Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo sebagai Tersangka Judi Sabung Ayam

Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan AR (45) sebagai tersangka judi sabung ayam.

|
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/AgungPanto
Wakapolres Gorut, Kompol Lesmana Katili 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kepolisian Polres Gorontalo Utara (Gorut) telah menetapkan AR (45) sebagai tersangka judi sabung ayam.

AR diketahui merupakan Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia bersama empat orang lainnya tertangkap basah berjudi sabung ayam.

“Kelima itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Lesmana Katili Wakapolres Gorut kepada TribunGorontalo.com, Senin 10/7/2023.

Keempat tersangka lainnya masing-masing berinisial RN (32), SM (46), NM (37), dan MR (43).

RN dan SM tercatat berdomisili di Desa Tolinggula, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.

Sementara, NM dan MR berdomisili di Desa Tolinggula Tengah, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo.

Namun, polisi tidak menjelaskan secara detail peran dari oknum aleg tersebut beserta keempat orang lainnya.

“Pasti terlibat permainan judi. Tentunya di situ ada permainan. Kalau namanya permainan apa yang ada di situ dilakukan penangkapan dan amankan,” ujar Lesmana.

Kelima tersangka awalnya diamankan oleh polisi di Desa Molangga, Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (4/7/2023) pukul 17.00 Wita.

Baca juga: Kronologis Tersangka Judi Sabung Ayam Dianiaya Oknum Polisi Gorontalo

“Ini bukan laporan yang masuk. Dalam arti kata laporan yang masuk (laporan tertulis), ini tertangkap tangan. Kalau tertangkap tangan, namanya judi itu tidak ada laporan masuk dulu,” tegas Lesmana.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa lima ekor ayam dalam keadaan hidup, seekor ayam mati, sepuluh buah pisau taji ayam, sepeda motor, dan handphone.

“Saya tahu dan saya lihat itu ada ayam, taji ayam, dan ayam yang sudah mati. Berarti (tersangka) sudah bermain sebelumnya,” tutup Wakapolres. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved