Berita Viral
Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas usai Dikeroyok 8 Orang
AR (50) seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung tewas usai dikeroyok tahanan lain.
TRIBUNGORONTALO.COM - AR (50) seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung tewas usai dikeroyok tahanan lain.
Pria paruh baya itu sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Minggu (9/7/2023).
Pelaku pengeroyokan diketahui berjumlah delapan orang, masing-masing berinisial AN, AN, AN, EAN, FA, FNA, MD, dan MN.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirman Pohan mengatakan, para napi diduga kesal atas perbuatan AR yang tega mencabuli buah hatinya sendiri.
Kejadian dipicu saat para pelaku yang menanyakan penyebab AR dipenjara.
Usai mengetahui kasus AR, delapan tahanan itu langsung tersulut emosi.
"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," ungkap AKP Nirman Pohan di Mapolrestro Depok, sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Wartakota, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Viral Mahasiswa UGM Diduga Mesum di Lokasi KKN, Begini Tanggapan Pihak Kampus
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.
Delapan tahanan tersebut terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan.jpg)