Berita Viral

Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Tewas usai Dikeroyok 8 Orang

AR (50) seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung tewas usai dikeroyok tahanan lain.

|
Editor: Fadri Kidjab
Aro/Grid Oto
Ilustrasi- Pengeroyokan 

TRIBUNGORONTALO.COM - AR (50) seorang tahanan kasus pencabulan anak kandung tewas usai dikeroyok tahanan lain.

Pria paruh baya itu sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok sebelum akhirnya dinyatakan meninggal pada Minggu (9/7/2023).

Pelaku pengeroyokan diketahui berjumlah delapan orang, masing-masing berinisial AN, AN, AN, EAN, FA, FNA, MD, dan MN.

Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirman Pohan mengatakan, para napi diduga kesal atas perbuatan AR yang tega mencabuli buah hatinya sendiri.

Pelaku pengeroyokan tahanan
Delapan pelaku pengeroyokan terjerat pasal berlapis.

Kejadian dipicu saat para pelaku yang menanyakan penyebab AR dipenjara.

Usai mengetahui kasus AR, delapan tahanan itu langsung tersulut emosi.

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," ungkap AKP Nirman Pohan di Mapolrestro Depok, sebagaimana dikutip TribunGorontalo.com dari Wartakota, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Viral Mahasiswa UGM Diduga Mesum di Lokasi KKN, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Delapan tahanan tersebut terancam hukuman tambahan lima tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved