Perang Rusia Ukraina
Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-499: AS akan Kirim Bom Tandan, Human Rights Watch Tolak Keras
Update perang Rusia vs Ukraina hari ke-499, Jumat (7/7/2023): Human Rights Watch menentang rencana AS untuk mengirim bom tandan ke Kyiv.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/zelensky-dan-biden.jpg)
Pejabat AS telah mengklaim bahwa setiap amunisi yang diberikan ke Ukraina akan memiliki "tingkat tak berguna" yang berkurang.
Ini berarti akan ada jauh lebih sedikit peluru yang tidak meledak yang nantinya bisa menyebabkan kematian warga sipil yang tidak diinginkan.
Ukraina menembakkan roket munisi tandan ke daerah-daerah yang dikuasai Rusia di dan dekat kota Izium di Ukraina timur tahun lalu, menimbulkan banyak korban di antara warga sipil Ukraina, kata kelompok hak asasi itu, mengutip wawancara dengan lebih dari 100 penduduk, saksi mata, dan personel darurat setempat.
Baca juga: Update Perang Rusia-Ukraina Hari Ke-493: Tentara Rusia Mulai Tinggalkan PLTN Zaporizhzhia, Ada Apa?
Serangan Ukraina menewaskan sedikitnya delapan warga sipil dan melukai sedikitnya 15 warga sipil di Izium, ungkapnya.
Human Rights Watch sebelumnya telah melaporkan bahwa penggunaan bom curah oleh Rusia di Ukraina mengakibatkan kematian sejumlah warga sipil.
Bahkan Dewan Hak Asasi Manusia PBB juga telah mendokumentasikan penggunaan bom semacam itu oleh Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Update Perang Rusia Vs Ukraina Hari Ke-492: Melemahnya Putin Bikin Uni Eropa Khawatir, Ada Apa?
“Amunisi cluster yang digunakan oleh Rusia dan Ukraina membunuh warga sipil sekarang dan akan terus berlanjut selama bertahun-tahun,” kata Mary Wareham, penjabat direktur senjata di Human Rights Watch.
“Kedua belah pihak harus segera berhenti menggunakannya dan tidak mencoba mendapatkan lebih banyak senjata sembarangan ini.” lanjutnya.
Human Rights Watch menilai bahwa mentransfer bom cluster ke Ukraina pasti akan mengakibatkan penderitaan jangka panjang bagi warga sipil.
Human Rights Watch lantas memperingatkan bahwa penggunaan munisi tandan di daerah dengan warga sipil membuat serangan tanpa pandang bulu yang melanggar hukum humaniter internasional, dan mungkin merupakan kejahatan perang.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)