Gorontalo Wiki

Profil DPRD Kota Gorontalo 2019-2024: Pimpinan, Komposisi Anggota, Jumlah Kursi dan Dapil

DPRD Kota Gorontalo memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan membuat peraturan daerah.

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com/gMAPS
Kantor DPRD Kota Gorontalo berada di Jl John Ario Katili (eks Andalas) Kelurahan Paguyaman, Kota Tengah, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- DPRD Kota Gorontalo adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan lembaga legislatif tingkat daerah tersebut.

DPRD Kota Gorontalo memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah dan membuat peraturan daerah.

DPRD Kota Gorontalo memiliki struktur organisasi yang mirip dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, yaitu terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua) dan anggota DPRD.

Mereka bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pembangunan dan pemerintahan di daerah.

Berikut profil DPRD Kota Gorontalo lengkap:

PIMPINAN

Pimpinan DPRD Kota Gorontalo terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.

I. Ketua, Hardi Sidiki - Partai Golongan Karya (Golkar)

II. Wakil Ketua I, Rivai Bukusu - Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

III. Wakil Ketua II, Samsudin Umar - Partai Amanat Nasional (PAN)

KOMPOSISI ANGGOTA

  • Golkar 5
  • PPP 4
  • PAN 4
  • Demokrat 4
  • Gerindra  3
  • PDI-P 3
  • Hanura 2
  • PBB 0

DAERAH PEMILIHAN (DAPIL) DAN JUMLAH KURSI

KOTA GORONTALO 1: Kota Selatan, Hulonthalangi - 5 Kursi

KOTA GORONTALO 2: Kota Barat, Dungingi - 6 Kursi

KOTA GORONTALO 3: Kota Utara, Kota Tengah, Sipatana - 8 Kursi

KOTA GORONTALO 4: Kota Timur, Dumbo Raya - 6 Kursi

Total anggota DPRD Kota Gorontalo sesuai dengan jumlah kursi dari sejumlah dapil. Pada Pemilu 2019 ditetapkan DPRD Kota Gorontalo memiliki 25 kursi.

ALAMAT

DPRD Kota Gorontalo berkantor di Jl John Ario Katili (eks Jl Andalas), Kelurahan Paguyaman, Kota Tengah Gorontalo. 

ALAT KELENGKAPAN DEWAN (AKD)

Alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing.

Keberadaan AKD diatur melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Berikut AKD DPRD Kota Gorontalo update per Januari 2022. 

Badan Musyawarah

Ketua: Hardi Sidiki

Wakil Ketua: Moh. Rivai Bukusu

Wakil Ketua: Syamsudin Umar

Anggota: Jemmy Mamangkey, Mucksin Brekat, Supangkat Ramadhan, Heriyanto Thalib, Ekwan Ahmad, Selvi Mantu, Masni Dubaili, Arifin Miolo, Maryam Umadji.

Komisi-Komisi

Komisi A

Ketua: Erman Latjengke

Wakil Ketua: Darmawan Duming

Wakil Ketua: Onis Jafar Akuko

Sekretaris: Tien S. Mobiliu

Anggota: Maryam Umadji, Arifin Miolo, Heriyanto Thalib, Syafrudin Junaidi.

Komisi B

Ketua: Alwi Podungge

Wakil Ketua: Mucksin Brekat

Wakil Ketua: Leny Ontalu

Sekretaris: Selvi Mantu

Anggota: Andi Helda M. Nyiwi, Supangkat Ramadhan, Sucipto Kadir.

Komisi C

Ketua: Irwan Hunawa

Wakil Ketua: Ariston Tilameo

Wakil Ketua: Rolly Kadullah

Sekretaris: Jemmy Mamangkey

Anggota: Masni Dubaili, Ekwan Ahmad, Herman Haluti.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah

Ketua: Rolly Kadullah

Wakil Ketua: Darmawan Duming

Wakil Ketua: Herman Haluti

Anggota: Tien S. Mobiliu, Maryam Umadji, Masni Dubaili, Alwi Podungge, Syarifudin Junaidi.

Badan Anggaran

Ketua: Hardi Sidiki

Wakil Ketua: Moh. Rivai Bukusu

Wakil Ketua: Syamsudin Umar

Anggota: Irwan Hunawa, Sucipto Kadir, Tien S. Mobiliu, Arifin Miolo, Herman Haluti, Ariston Tilameo, Darmawan Duming, Erman Latjengke, Syarifudin Junaidi, Andi Helda M. Nyiwi.

Badan Kehormatan

Ketua: Ekwan Ahmad

Wakil Ketua: Leny Ontalu

Anggota: Herman Haluti

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved