Selasa, 10 Maret 2026

Ingat! Bea Cukai Gorontalo tak Melayani Pendaftaran IMEI Ponsel Black Market, Ini Alasannya

Sebab, meski ponsel BM berasal dari luar negeri, tetapi cara masuknya dilakukan secara ilegal. Karena itu, pendaftarannya tidak bisa dilakukan

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Ingat! Bea Cukai Gorontalo tak Melayani Pendaftaran IMEI Ponsel Black Market, Ini Alasannya
TribunGorontalo.com
IMEI diblokir karena ponsel black market tak bisa didaftarkan di bea cukai. 

5. Bukti bayar saat perolehan barang (jika ada).

6. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan. 

Berikut tarif registrasi IMEI di bea cukai: 

1. Bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.

2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar

10 persen  (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

20 persen  (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Warga yang ingin mendaftarkan nomor imei tinggal datang ke bea cukai Gorontalo dengan membawa beberapa dokumen dan menyiapkan biaya yang dibutuhkan. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved