Ingat! Bea Cukai Gorontalo tak Melayani Pendaftaran IMEI Ponsel Black Market, Ini Alasannya
Sebab, meski ponsel BM berasal dari luar negeri, tetapi cara masuknya dilakukan secara ilegal. Karena itu, pendaftarannya tidak bisa dilakukan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/IMEI-diblokir.jpg)
Redaksi: Prailla Libriana
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bea Cukai Gorontalo tak melayani pendaftaran IMEI handphone (ponsel) black market (BM).
Sebab, meski ponsel BM berasal dari luar negeri, tetapi cara masuknya dilakukan secara ilegal.
Karena itu, pendaftarannya tidak bisa dilakukan di bea cukai.
Sesuai aturan, Bea Cukai hanya menerima pendaftaran ponsel IMEI yang memang dibawa oleh orang yang berasal dari luar negeri.
Kardianto, petugas bea cukai Gorontalo mengakui banyak warga Gorontalo yang datang mendaftarkan IMEI ponsel.
Rata-rata ponsel yang didaftarkan memang dibeli secara online. Ponselnya memang pabrikan luar negeri tapi ponsel itu sudah ada di Indonesia sejak lama.
"Ngakunya dari luar negeri ternyata stok lama yang dibeli di Indonesia," ujarnya.
Ponsel black market kata Kardianto pendaftaran IMEI-nya hanya bisa dilakukan oleh Kominfo.
"Jadi sebenarnya bukan kami yang menentukan ini bisa atau tidaknya," ujar dia.
Secara resmi, jika berasal dari luar negeri dan membawa ponsel yang dibeli dari sana, berikut alurnya:
1. Tanda terima registrasi yang berupa scan barcode.
2. Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
3. Tiket serta boarding pass.
4. NPWP pemilik (jika ada).