Ingat! Bea Cukai Gorontalo tak Melayani Pendaftaran IMEI Ponsel Black Market, Ini Alasannya
Sebab, meski ponsel BM berasal dari luar negeri, tetapi cara masuknya dilakukan secara ilegal. Karena itu, pendaftarannya tidak bisa dilakukan
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/IMEI-diblokir.jpg)
Redaksi: Prailla Libriana
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Bea Cukai Gorontalo tak melayani pendaftaran IMEI handphone (ponsel) black market (BM).
Sebab, meski ponsel BM berasal dari luar negeri, tetapi cara masuknya dilakukan secara ilegal.
Karena itu, pendaftarannya tidak bisa dilakukan di bea cukai.
Sesuai aturan, Bea Cukai hanya menerima pendaftaran ponsel IMEI yang memang dibawa oleh orang yang berasal dari luar negeri.
Kardianto, petugas bea cukai Gorontalo mengakui banyak warga Gorontalo yang datang mendaftarkan IMEI ponsel.
Rata-rata ponsel yang didaftarkan memang dibeli secara online. Ponselnya memang pabrikan luar negeri tapi ponsel itu sudah ada di Indonesia sejak lama.
"Ngakunya dari luar negeri ternyata stok lama yang dibeli di Indonesia," ujarnya.
Ponsel black market kata Kardianto pendaftaran IMEI-nya hanya bisa dilakukan oleh Kominfo.
"Jadi sebenarnya bukan kami yang menentukan ini bisa atau tidaknya," ujar dia.
Secara resmi, jika berasal dari luar negeri dan membawa ponsel yang dibeli dari sana, berikut alurnya:
1. Tanda terima registrasi yang berupa scan barcode.
2. Paspor halaman depan dan halaman yang terdapat stempel imigrasi saat tiba di bandara.
3. Tiket serta boarding pass.
4. NPWP pemilik (jika ada).
5. Bukti bayar saat perolehan barang (jika ada).
6. Perangkat telekomunikasi yang akan didaftarkan.
Berikut tarif registrasi IMEI di bea cukai:
1. Bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pabean
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari nilai impor.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
10 persen (sepuluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
20 persen (dua puluh persen) dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Warga yang ingin mendaftarkan nomor imei tinggal datang ke bea cukai Gorontalo dengan membawa beberapa dokumen dan menyiapkan biaya yang dibutuhkan. (*)