Psikolog Riza Wahyuni Asal Jatim Cerita Soal Bahaya Child Grooming dan Pedofilia di Gorontalo
Hal itu diungkapkan Riza Wahyuni yang datang jauh-jauh dari Jawa Timur (Jatim) kepada para camat dan kades di Kabupaten Gorontalo.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/2162023_pelaku-kekerasan-seksual.jpg)
Pelaku ini dengan sengaja menggunakan organisasi atau tempatnya bekerja untuk memudahkan melakukan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual.
Kurang lebih 10 persen anak dan remaja pernah ditempatkan di institusi khusus anak.
Penelitian yang sama ditemukan bahwa kasus-kasus pelaku profesional lebih banyak dibanding kasus pelaku yang pedofil.
"Sangat penting mengenali ciri-ciri anak yang mengalami kekerasan serta pelaku kekerasan terhadap anak. Hal ini dimaksudkan agar kita dapat melakukan kegiatan pencegahan serta merespon secara tepat apabila kekerasan terhadap anak telah terjadi, termasuk di dalamnya berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," jelas Riza Wahyuni seperti dikutip TribunGorontalo.com, Rabu (21/6/2023).
Baca juga: Merlan S Uloli Minta Media Gorontalo Berani Ekspos Wajah Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Kekerasan terhadap perempuan anak adalah segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis.
Didalamnya termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat perempuan dan anak.
Kekerasan dibagi menjadi dua bentuk, yakni kekerasa fisik atau perbuatan oleh seseorang yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka pada tubuh perempuan dan anak.
Ada pula kekerasan psikis, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa tidak nyaman, termasuk merendahkan martabat dan memperlakukan perempuan dan anak, bahkan menimbulkan trauma yang berkepanjangan terhadap perempuan dan anak.
Berikut tindak pidana pelecehan seksual:
1. Perkosaan
2. Perbuatan Cabul
3. Persetubuhan Terhadap Anak
4. Perbuatan Melanggar Kesusilaan
5. Pornografi Yang Melibatkan Anak
ó. Pemaksaan Pelacuran