Rabu, 25 Maret 2026

Psikolog Riza Wahyuni Asal Jatim Cerita Soal Bahaya Child Grooming dan Pedofilia di Gorontalo

Hal itu diungkapkan  Riza Wahyuni yang datang jauh-jauh dari Jawa Timur (Jatim) kepada para camat dan kades di Kabupaten Gorontalo. 

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Psikolog Riza Wahyuni Asal Jatim Cerita Soal Bahaya Child Grooming dan Pedofilia di Gorontalo
TribunGorontalo.com
Seringkali pelaku kekerasan seksual kepada anak adalah orang terdekat yang mestinya jadi pelindung. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ada beberapa kekerasan kepada anak secara seksual yang perlu diketahui warga Gorontalo. 

Hal itu diungkapkan  Riza Wahyuni yang datang jauh-jauh dari Jawa Timur (Jatim) kepada para camat dan kades di Kabupaten Gorontalo. 

Riza adalah Psikolog Klinik dan Forensik LPP Geofira dan Satgas PPA Jawa Timur.

Ia menjelaskan, kekerasan seksual di Indonesia kian meningkat dari masa ke masa.

Katanya, kasus merebak karena masih banyak pihak tidak menyadari bagaimana kekerasan seksual terjadi.

Pelaku kekerasan didominasi oleh orang-orang terdekat korban yang mestinya bertanggung jawab melindungi.

Sementara, satu dari banyak penyebab terbesar adalah trauma masa lalu. Mereka juga korban dan tidak mendapatkan perawatan yang seharusnya.

21/6/2023_Riza Wahyuni,
Riza Wahyuni, Psikolog Klinik dan Forensik LPP Geofira dan Satgas PPA Jawa Timur.

Ada tiga jenis kekerasan seksual secara umum:

Child Grooming, adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku kejahatan (seringkali seksual) terhadap anak untuk mendekati/membangun kepercayaan anak atau bahkan keluarganya.

Bentuk child grooming ini tidak hanya secara langsung, tetapi juga dilakukan secara online. Pelaku child groomer sangat berhati-hati dalam melakukan aksinya.

Pedofilia, merupakan salah satu bentuk gangguan parafilia, dimana gangguan pedofilia memiliki hubungan yang kuat dan berulang terhadap dorongan dan fantasi seksual tentang anak-anak pra-puber.

Tidak semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pedofil.

Penyebutan pedofil terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak mengakibatkan, pertama, miskonsepsi pedofilia dan kedua, potensi/celah hukum yang meringankan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Diagnosa pedofilia hanya dapat dilakukan oleh psikiater forensik. 

Pelaku Kekerasan Profesional (Professional Perpetrator) 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved