Oknum Polisi Gorontalo Positif Amfetamin, Kapolres Pohuwato Selidiki Riwayat Narkoba atau Obat Medis

Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono membenarkan hal tersebut. Kata dia, anggotanya itu memang positif Amfetamin. 

|
Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Hasil tes urine seorang anggota polisi Gorontalo positif amfetamin. Saat ini diseldiiki apakah terkait penggunaan narkoba atau justru obat dengan resep dokter. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Marisa - Seorang polisi Gorontalo positif Amfetamin melalui tes urin pada Kamis (1/6/2023). Polisi itu bertugas di Polsek Taluditi, Kabupaten Pohuwato. 

Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiyono membenarkan hal tersebut. Kata dia, anggotanya itu memang positif Amfetamin

“Kita melakukan pengecekan urin (polisi tersebut).  Dari hasil pengecekan itu mengandung amfetamin,” kata AKBP Joko Sulistiyono saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com, Jumat (2/6/2023). 

Karena itu, pihaknya melakukan serangkaian prosedur pemeriksaan. 

Joko belum bisa memastikan apakah kandungan amfetamin terdeteksi setelah oknum polisi itu mengonsumsi narkoba

“Makanya harus kita cari lagi, ini dari obat (medis) atau dari lainnya (narkoba),” tegas Joko. 

Sebetulnya kata Joko, pemeriksaan urine sudah kerap dilakukan di wilayahnya, termasuk terhadap anggota polisi. 

Ini merupakan agenda rutin dan bagian dari pengawasan terhadap polisi. Pemeriksaan dilakukan pada Upacara Kesaktian Pancasila 1 Juni 2023 kemarin di Polres Pohuwato. 

“Kemarin agenda rutin, sudah biasa ambil (tes urine) sebagai fungsi pengawasan,” kata dia.

Menurut Joko, oknum polisi itu memang saat ini tengah menjalani perawatan medis. Karena itu, pihaknya hati-hati dalam melakukan pemeriksaan. 

Kepolisian menyelidiki apakah memang kandungan itu adalah hasil mengonsumsi obat medis dokter, atau justru dari obat ilegal yang menjurus ke narkoba

Saat dikonfirmasi ke petugas BNNK di Gorontalo, amfetamin memang adalah kandungan obat-obatan. 

Karena itu, jika ada yang positif mesti dicari tahu dulu riwayatnya. Apakah sedang melakukan pengobatan medis atau tidak. 

“Tinggal telusuri saja riwayat pengobatan. Selama yg dia pake obat resep dokter, dan dokternya bisa tanggung jawab, aman itu. Tapi kalau dia tidak bisa buktikan riwayat pemakaian obat, coba bawa saja ke BNN,” katanya. 

Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Amfetamin adalah kelompok obat yang merangsang sistem saraf pusat.

Obat ini mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan kegiatan psikis, sehingga dapat menghilangkan kelelahan dan rasa kantuk. 

Amfetamina (AP) menyebabkan penyalahguna menjadi ketergantungan, halusinasi dan perubahan kepribadian. 

“Karena sangat merugikan, penggunaan dan kepemilikan dilarang oleh undang-undang,” tulis dalam laman resmi BNN dikutip Jumat (2/6/2023). 

Dituliskan juga, Metamfetamin (MA) yang melibatkan penyalahgunaan dari generasi muda,dapat menyebabkan masalah sosial yang serius. 

Secara historis, awalnya obat-obatan ini diselundupkan dari luar Indonesia, namun pada akhirnya jenis narkoba ini telah diproduksi di dalam negeri. 

Obat-obatan stimulan terdiri atas amfetamin (AP, 1–fenil–2–aminopropane), MA (1–fenil–2–methylaminopropane) dan garamnya. 

Sebagai obat untuk pengobatan depresi, hanya hidroklorida MA (dengan nama komersial: Philopon) tersedia dari Dainippon Pharmaceutical Co, Ltd, Osaka di Jepang. 

Dalam Undang-Undang tentang narkotika, dimethylamphetamine ( DMA, 1-phenyl-2-dimethylaminopropane),deprenyl (N-α-dimethyl-N-2-propynylphenethylamine), ephedrine,, phenylpropanolamine (racemic norephedrine), methylephedrine, chloroephedrine, chloromethylephedrine, phenylacetic acid, phenylacetoacetonitrile, phenylacetone juga diawasi sebagai bahan yang dapat digunakan untuk memproduksi MA atau AP. (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved