Satpol PP Gorontalo Agendakan Kampanye Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo mengagendakan kampanye Perda No 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke sejumlah sekolah.
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
Tanpa kita datang, mereka sudah bisa mendengarkan sesuai apa yang ada di perda," jelas dia.
Baca juga: Yuriko Kamaru Sebut Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Belum Berikan Efek Jera

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi menggelar Rapat Koordinasi mengenai Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Yuriko Kamaru, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat ini penerapan perda tersebut belum memberikan efek jera.
Terutama, kata dia, perokok kalangan pelajar masih sering ditemukan melanggar aturan.
"Contoh siswa yang ditangkap sat-pol, misalnya merokok di kawasan sekolah atau apapun, itu belum mampu memberikan efek jera," kata Yuriko seusai Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di RM Meranti Indah, Desa Tamboo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango (23/5/2023) siang.
Karena itu keterlibatan orangtua dan lingkungan sekitar sekolah sangat berpengaruh dalam penerapan perda.
Selain Perda Nomor 10 tahun 2014, pihak DPRD juga membahas penegakkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Juga program kegiatan terkait peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.