DPRD Provinsi Gorontalo
Yuriko Kamaru Sebut Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Belum Berikan Efek Jera
Komisi I DPRD Provinsi menggelar Rapat Koordinasi mengenai Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Komisi I DPRD Provinsi menggelar Rapat Koordinasi mengenai Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Yuriko Kamaru, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat ini penerapan perda tersebut belum memberikan efek jera.
Terutama, kata dia, perokok kalangan pelajar masih sering ditemukan di area sekolah.
"Contoh siswa yang ditangkap Sat-pol, misalnya merokok di kawasan sekolah atau apapun, itu belum mampu memberikan efek jera," kata Yuriko seusai Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di RM Meranti Indah, Desa Tamboo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango (23/5/2023) siang.
Karena itu, menurutnya keterlibatan orangtua dan lingkungan sekitar sangat berpengaruh dalam penerapan perda.
Selain Perda Nomor 10 tahun 2014, pihak DPRD juga membahas penegakkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Juga program kegiatan terkait peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo.
"Kedua perda ini saling terkait," ujar Yuriko.

Pada prinsipnya, kata dia, penegakan perda dibutuhkan kesadaran bersama.
Menurutnya, lingkungan sekolah sejatinya menjadi kawasan tanpa rokok, namun masih banyak ditemukan siswa perokok aktif.
Ia mengutip Data BPS Provinsi Gorontalo, sejak tahun 2019 hingga 2022, jumlah perokok aktif berusia di atas 15 tahun makin meningkat di Gorontalo.
Di mana, 30 persen anak usia 14 tahun ke atas di Gorontalo merupakan perokok aktif.
"Tren masyarakat Gorontalo yang perokok dari tahun ke tahun itu mengalami peningkatan," ungkap Yuriko.
"Ini butuh perhatian kita bersama dan butuh sosialisasi," imbuhnya.
Baca juga: DPRD Provinsi Gorontalo RDP tentang Konsepsi Ranperda Izin Usaha
Sebagaimana diketahui, dalam Perda No 10 tahun 2014 disebutkan bahwa KawasanTanpa Rokok atau disingkat KTR adalah ruangan atau area dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.