DPRD Provinsi Gorontalo
Yuriko Kamaru Sebut Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Belum Berikan Efek Jera
Komisi I DPRD Provinsi menggelar Rapat Koordinasi mengenai Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
|
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
Rokok adalah salah satu produk tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar, dihisap, dan/ atau dihirup.
Termasuk didalmnya rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica dan spesies lainnya.
Ataupun sintetis yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pada pasal 3 berbunyi, pengaturan pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk:
- Memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok
- Memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat
- Melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik langsung maupun tidak langsung. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.