Satpol PP Gorontalo Agendakan Kampanye Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo mengagendakan kampanye Perda No 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok ke sejumlah sekolah.

|
Penulis: Fadri Kidjab | Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf bersama Komisi I DPRD dan Bea Cukai Gorontalo dalam Rakor Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo mengagendakan kampanye Perda No 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok di sejumlah sekolah.

"Paling tidak kami membantu secara masif untuk penegakkan perda Kawasan Tanpa Rokok," kata Masran Rauf, Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo saat Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di RM Meranti Indah, Selasa (23/5/2023) siang.

Sejumlah kepala sekolah se-Gorontalo yang mengikuti Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pun rata-rata mengeluhkan masalah yang sama.

Mereka secara bergantian memberikan gambaran umum kondisi lingkungan sekolah yang kerap terpapar asap rokok.

Akan tetapi, mereka sepenuhnya sepakat bahwa masalah utama bukan pada penerapan aturan, tetapi kesadaran orang-orang didalamnya.

"Kalau perlu perda ini diubah. Karena harusnya di sini bukan cuma siswa (dilarang), tapi semua orang," ucap perwakilan dari Inspektorat Gorontalo.

Bahkan kawasan tanpa rokok seperti sekolah pun dinilai banyak penyimpangan dalam penerapan Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pihak Satpol PP bakal turun langsung ke beberapa sekolah. Mereka akan melibatkan setidaknya 15 siswa di seluruh Gorontalo untuk menjadi duta.

"Kita akan bagikan souvenir berupa kaos yang kita akan pakai bersama tim semua," jelas Kasatpol.

Aksi kampanye ini dinilai bisa menekan jumlah perokok di kalangan remaja.

Disamping itu, mereka ingin memberikan efek jera berupa penindakan terhadap siapa saja pelanggar.

Mereka ingin mendatangi lokus-lokus seperti sekolah, perkantoran dan rumah sakit melalui strategi persuasif, humanis dan solutif.

"Kami akan datangi langsung dalam bentuk operasi yustisi, monitoring," akunya.

Bagi pelaku tertangkap basah akan ditindak di tempat. Pihak Satpol-PP  dalam hal ini mengundang kejaksaan dan pengadilan. 

"Bagaimana kita ubah mindset masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved