OTT KPK Wamenaker
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Rupanya Ini Kasusnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menyasar pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini menyasar pejabat tinggi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang dikenal publik dengan sapaan Noel, ditangkap dalam OTT yang digelar pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh detikcom pada Kamis (21/8/2025).
Namun, hingga kini belum ada informasi resmi mengenai jumlah pihak yang turut diamankan maupun perkara spesifik yang menjadi dasar penindakan.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum Noel, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.
Proses pemeriksaan intensif tengah berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Penangkapan ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat OTT.
Hingga saat ini memang belum ada keterangan resmi dari KPK terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Noel.
Publik pun menanti kejelasan kasus yang menyeret nama tokoh yang sebelumnya dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan politik.
Prabowo Tegaskan Hormati Proses Hukum
Penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 memicu respons cepat dari Istana.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut, seraya menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap integritas dan penegakan hukum.
"Bapak Presiden berkali-kali mengingatkan agar kita semua berhati-hati dan tidak menyalahgunakan amanah. Karena itu, kami menyatakan keprihatinan yang mendalam," ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/8/2025).
Presiden Prabowo disebut telah menerima laporan resmi terkait OTT tersebut dan mempersilakan KPK menjalankan proses hukum sesuai ketentuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.