Sabtu, 7 Maret 2026

Gorontalo Kemarin

Gorontalo Kemarin, WTP dari BPK dan Pelaku Pencabulan Lansia Terancam Penjara

TRIBUNGORONTALO.COM merangkum berita populer kemarin, Kamis (18/5/2023). Berita ini masih relevan dibaca kembali hari ini, Jumat (19/5/2023). 

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Gorontalo Kemarin, WTP dari BPK dan Pelaku Pencabulan Lansia Terancam Penjara
TribunGorontalo.com
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat ditemui TribunGorontalo.com di Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM merangkum berita populer kemarin, Kamis (18/5/2023). Berita ini masih relevan dibaca kembali hari ini, Jumat (19/5/2023). 

Pemkab Pohuwato Beroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Provinsi Gorontalo

BPK Provinsi Gorontalo menyerahkan Opini WTP ke Pemkab Pohuwato.
BPK Provinsi Gorontalo menyerahkan Opini WTP ke Pemkab Pohuwato.(TribunGorontalo.com)

(Laporan Wartawan TribunGorontalo.com/Prailla Libriana)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kabupaten Pohuwato beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Rabu (17/5/2023).

WTP diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Auditorium BPK Provinsi Gorontalo.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau disebut unqualified opinion menunjukkan adanya laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi menemukan beberapa permasalahan.


Baca Selengkapnya

Pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengomentari hukuman pelaku pencabulan lansia Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengomentari hukuman pelaku pencabulan lansia Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Jefrianto Kalalu alias JK (40), terduga pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo terancam 12 tahun penjara.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, JK dikenai pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, saat ini pihaknya masih mengevaluasi penguatan hukuman pidana tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kata Dadang, pelaku dapat dijerat beberapa pasal lainnya.

"Dikenakan di pasal 6 c, tapi masih kita kuatkan lagi untuk penerapan pasalnya, agar bisa lebih memberikan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.


Baca Selengkapnya

Polisi Gorontalo Jaga Ketat Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat mengecek pengamanan di sejumlah Gereja Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat mengecek pengamanan di sejumlah Gereja Kota Gorontalo(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengecek langsung pengamanan ibadah Kenaikan Isa Almasih di sejumlah Gereja Kota Gorontalo, Kamis (18/5/2023).

Pihak kepolisian menjaga ketat sekitar gereja untuk memastikan ibadah tersebut berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.

Adapun beberapa gereja yang dijaga polisi antara lain Gereja GPDI, Pantekosta Pusat Surabaya Gunung Muria, Immanuel, Alfa Omega, dan GFCC Bethany Kota Gorontalo. 

Kapolres Ade Permana berpesan kepada anggota yang menjaga ibadah umat kristiani agar bertugas sebaik mungkin.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Baca Selengkapnya

Intip Keindahan Pulau Lito Huha, Permata Tersembunyi Gorontalo 

Panorama pasir putih pantai Pulau Lito Huha di Gorontalo Utara.
Panorama pasir putih pantai Pulau Lito Huha di Gorontalo Utara.(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Pulau Lito Huha di wilayah Desa Mutiara, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara bak permata tersembunyi.

Pulau ini menawarkan keindahan alam bisa dijadikan tempat menghabiskan masa liburan.

Untuk menikmati keindahan Pulau Lito Huha, wisatawan perlu sedikit perjuangan, yakni menaiki perahu ketinting milik nelayan.

Pengunjung juga bisa melalui Pelabuhan Kwandang. Umumnya para wisatawan menaiki perahu dari Desa Mutiara Laut.

Pulau Lito Huha berjarak 86 kilometer dari pusat Kota Gorontalo.


Baca Selengkapnya

120 Casis Bintara Polri Gagal Ikuti Tes CAT Psikologi, Polda Gorontalo Sampai Sedia Konseling

Suasana pelaksanaan Tes CAT Psikologi Casis Bintara Polri 2023 di Gorontalo.
Suasana pelaksanaan Tes CAT Psikologi Casis Bintara Polri 2023 di Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sedikitnya 120 Calon Siswa (Casis) Bintara Polri 2023 di Gorontalo dinyatakan gagal mengikuti Tes CAT Psikologi.

"Untuk tak memenuhi syarat terdiri dari 106 Pria dan 14 Wanita," kata Ketua Tim Psikologi Kombes Pol Witarsa Aji kepada TribunGorontalo.com, Kamis (18/5/2023).

Witarsa mengungkapkan 568 peserta lainnya berhasil menjalani tes.

Selama tes tersebut, lanjut Witarsa, pihaknya menurunkan Tim Psikologi Ro SDM Polda Gorontalo untuk memberikan konseling terhadap peserta yang tidak lolos.

Hal itu bertujuan memberikan dukungan psikologis kepada para peserta.


Baca Selengkapnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved