Pemkab Pohuwato Beroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Provinsi Gorontalo

Pemerintah Kabupaten Pohuwato beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Rabu (17/5/2023).

|
Penulis: Redaksi |
TribunGorontalo.com
BPK Provinsi Gorontalo menyerahkan Opini WTP ke Pemkab Pohuwato. 

(Laporan Wartawan TribunGorontalo.com/Prailla Libriana)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kabupaten Pohuwato beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Rabu (17/5/2023).

WTP diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Auditorium BPK Provinsi Gorontalo.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau disebut unqualified opinion menunjukkan adanya laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi menemukan beberapa permasalahan.

Pertama, Pemda Kabupaten Pohuwato menyajikan realisasi atas kesalahan penganggaran belanja daerah Tahun Anggaran (TA) 20222 sebesar Rp 4,01 Miliyar pada sembilan SKPD.

Selanjutnya, anggaran belanja pegawai Pemkab Gorontalo berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 131,8 juta pada tahun 2013 - 2021. Dan pada tahun 2022 sebesar Rp 137,9 juta.

Permasalahan di Kabupaten Pohuwato, kata dia, adalah pengelolaan pertanggungjawaban dana BOS oleh satuan pendidikan tidak sesuai dengan ketentuan.

"Adanya penemuan kas pada sepuluhm9sekolah sebesar Rp 118,47 juta dan pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan, yang tidak sesuai dengan kondisi nyatanya sebesar Rp 94,40 juta," kata Ahmad kepada TribunGorontalo.com.

Mengenai permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan TAB berkomitmen untuk memverifikasi RKH dan rancangan BPH dengan memperhatikan kesesuaian pembebanan belanja.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada kepala SKPD terkait agar memerintahkan sekretaris berkomitmen untuk memverifikasi di tingkat SKPD.

Atas hasil masing-masing bidang terkait perencanaan dan penganggaran dengan kesesuaian belanja.

Adapun sekretaris daerah mengintruksikan kepala badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, supaya mengevaluasi ketentuan dan dibuktikan kepada kepala SKPD terkait untuk mengsosialisasi kepada pegawai. 

Kepala SKPD terkait menginstruksikan dana pengeluaran untuk memproses ke pihak pemerintah daerah belanja pegawai, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan tahun 2013 - 2022 sebesar Rp 235,59 juta dengan menyetor ke kas daerah.

Baca juga: BPK Kembali Menyerahkan LHP Atas LKPD Provinsi Gorontalo

Terakhir, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan untuk berkoordinasi dengan tim manajemen BOS untuk membina kepada kepala sekolah dan bendahara dana BOS.

"Mengenai penggunaan dana BOS dan memerintahkan kepada sekolah untuk berkomitmen melaksanakan pengawasan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," jelas Ahmad. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved