Pencabulan Lansia Gorontalo
Pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Jefrianto Kalalu alias JK (40), terduga pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo terancam 12 tahun penjara.
Penulis: Husnul Puhi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/AKBP-Dadang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Jefrianto Kalalu alias JK (40), terduga pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo terancam 12 tahun penjara.
Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, JK dikenai pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun, saat ini pihaknya masih mengevaluasi penguatan hukuman pidana tersebut.
Tak menutup kemungkinan, kata Dadang, pelaku dapat dijerat beberapa pasal lainnya.
"Dikenakan di pasal 6 c, tapi masih kita kuatkan lagi untuk penerapan pasalnya, agar bisa lebih memberikan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Pria Asal Suwawa-Gorontalo Tepergok Mencabuli Wanita Lansia
Sebelumnya, Jefrianto Kalalu alias JK, pria 40 tahun asal Suwawa Induk Kabupaten Bone Bolango tepergok hendak mencabuli wanita lansia, HL (65).
Aksi bejat Jefrianto terhadap HL terjadi di Perum Aziziah Desa Luwoo Kecamatan Talaga Jaya Kabupaten Gorontalo, Senin (15/5/2023) sekira pukul 09.00 Wita.
Berdasarkan laporan Polres Gorontalo seperti dikutip TribunGorontalo.com, Senin (15/5/2023), Wadirman merupakan anak kandung korban berhasil memergoki perbuatan pelaku.
Saat itu, Wadirman tengah beristirahat di dalam kamarnya.
Ia lantas mendengar suara laki-laki mengobrol dengan ibunya (HL) di kamar sebelah.
Saat mengecek CCTV dari ruang tamu. Wardiman melihat sosok lelaki tengah menindih ibunya.
Wardiman pun segera membangunkan istrinya di kamar.
Ia kembali memantau CCTV untuk mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Betapa terkejutnya ia ketika menyaksikan pria asing itu mulai memegang organ sensitif korban.
Wardiman pun langsung mendobrak pintu kamar ibunya dan menangkap basah aksi tak senonoh JK.
Wadirman kemudian menghubungi tokoh agama dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban sempat menjalani visum. Ia beserta saksi-saksi kemudian dimintai keterangan pihak Polres Gorontalo. (*)