Gorontalo Kemarin

Gorontalo Kemarin, WTP dari BPK dan Pelaku Pencabulan Lansia Terancam Penjara

TRIBUNGORONTALO.COM merangkum berita populer kemarin, Kamis (18/5/2023). Berita ini masih relevan dibaca kembali hari ini, Jumat (19/5/2023). 

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya saat ditemui TribunGorontalo.com di Polda Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM merangkum berita populer kemarin, Kamis (18/5/2023). Berita ini masih relevan dibaca kembali hari ini, Jumat (19/5/2023). 

Pemkab Pohuwato Beroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK Provinsi Gorontalo

BPK Provinsi Gorontalo menyerahkan Opini WTP ke Pemkab Pohuwato.
BPK Provinsi Gorontalo menyerahkan Opini WTP ke Pemkab Pohuwato.(TribunGorontalo.com)

(Laporan Wartawan TribunGorontalo.com/Prailla Libriana)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pemerintah Kabupaten Pohuwato beroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Rabu (17/5/2023).

WTP diberikan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Penyerahan Laporan Hasil Keuangan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Auditorium BPK Provinsi Gorontalo.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau disebut unqualified opinion menunjukkan adanya laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo Ahmad Luthfi menemukan beberapa permasalahan.


Baca Selengkapnya

Pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengomentari hukuman pelaku pencabulan lansia Gorontalo.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya mengomentari hukuman pelaku pencabulan lansia Gorontalo.(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Jefrianto Kalalu alias JK (40), terduga pelaku Pencabulan Lansia Gorontalo terancam 12 tahun penjara.

Menurut Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya, JK dikenai pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, saat ini pihaknya masih mengevaluasi penguatan hukuman pidana tersebut.

Tak menutup kemungkinan, kata Dadang, pelaku dapat dijerat beberapa pasal lainnya.

"Dikenakan di pasal 6 c, tapi masih kita kuatkan lagi untuk penerapan pasalnya, agar bisa lebih memberikan efek jera kepada pelaku," imbuhnya.


Baca Selengkapnya

Polisi Gorontalo Jaga Ketat Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Gereja

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat mengecek pengamanan di sejumlah Gereja Kota Gorontalo
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana saat mengecek pengamanan di sejumlah Gereja Kota Gorontalo(TribunGorontalo.com)

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengecek langsung pengamanan ibadah Kenaikan Isa Almasih di sejumlah Gereja Kota Gorontalo, Kamis (18/5/2023).

Pihak kepolisian menjaga ketat sekitar gereja untuk memastikan ibadah tersebut berjalan dalam keadaan aman dan kondusif.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved