Tawuran Berdarah Gorontalo
Tawuran Berdarah di Gorontalo, Polisi Tahan 11 Tersangka
Para tersangka ini sebelumnya diburu polisi usai tawuran berdarah di depan Makro Dept Store, Jl HB Jassin, Kota Gorontalo, Minggu dini hari (7/5/2023)
Penulis: Husnul Puhi |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1052023_tawuran-berdarah-di-Gorontalo.jpg)
"Saat itu terjadi pemukulan dengan sajam terhadap pengemudi bentor," kata Leonardo.
Pengemudi bentor pun melapor ke kerabatnya yang berada di Jalan Tengah, Kota Gorontalo.
Kerabat yang berada di Jalan Tengah pun mendatangi lokasi kejadian dengan membawa batu dan senjata tajam.
Setelah mengetahui sudah banyak orang di lokasi kejadian, maka terjadilah saling serang batu dan pemukulan dengan senjata tajam.
Kemudian, teman-teman dari pemuda dua orang pengendara bermotor itu menjauh dari lokasi kejadian, hingga tertinggal salah satu rekan mereka di tempat tersebut.
Rekan yang tertinggal itu menjadi sasaran amukan kerabat dari pengemudi bentor yang bermukim di Jalan Tengah.
"Laki-laki yang tertinggal ini menjadi korban pemukulan dan penganiayaan menggunakan sajam," terang Leonardo.
Atas perilaku saling serang ini, Leonardo memastikan bahwa insiden tersebut murni dari kesalahpahaman.
"Pihak-pihak yang ikut terindikasi di sini itu hanya kerabat, mereka hanya tidak terima kerabatnya di pukul, jadi tidak ada perkelahian antar kubu atau kelompok ," imbuhnya.
Diketahui, total korban dalam insiden ini ada empat orang dan ditetapkan tersangka ada 11 orang.
Dari 11 orang tersangka itu, terdapat 3 orang anak di bawah umur.
Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, saat ini kondisi korban sementara dirawat di rumah sakit dengan proses pemulihan.
Dalam insiden ini, polisi telah mengamankan empat barang bukti yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.
Alat bukti tersebut berupa tiga buah pisau dan satu kaos berwarna merah yang diduga digunakan oleh pelaku.
Adapun yang menjadi korban dalam insiden ini yakni Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, dan Rivaldi Manopo.
Polisi pun memberikan hukuman kepada 11 tersangka itu dengan jeratan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1.
Menanggapi permasalahan tersebut, Lenardo mengatakan, bahwa dari pihaknya tetap melakukan patroli, khususnya pada waktu yang rawan.
"Jadi ada dari Samapta, KRYD, kita sendiri Satreskrim itu opsional akan melakukan mobile, patroli ke titik-titik yang di rasa rawan," tandasnya. (*)