Jumat, 6 Maret 2026

Tawuran Berdarah Gorontalo

Tawuran Berdarah di Gorontalo, Polisi Tahan 11 Tersangka

Para tersangka ini sebelumnya diburu polisi usai tawuran berdarah di depan Makro Dept Store, Jl HB Jassin, Kota Gorontalo, Minggu dini hari (7/5/2023)

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Husnul Puhi |
zoom-inlihat foto Tawuran Berdarah di Gorontalo, Polisi Tahan 11 Tersangka
TribunGorontalo.com/Wawan Akuba
11 tersangka tawuran berdarah di Gorontalo pada Minggu dini hari (7/5/2023). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Sebanyak 11 tersangka tawuran berdarah Gorontalo, kini mendekam di kantor kepolisian kota. 

Para tersangka ini sebelumnya diburu polisi usai tawuran berdarah di depan Makro Dept Store, Jl HB Jassin, Kota Gorontalo, Minggu dini hari (7/5/2023).  

Kepolisian cepat bergerak dan meringkus 11 tersangka di berbagai tempat. Sebab, tawuran itu melukai 4 korban dari masing-masing kubu. 

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Leonardo Widharta mengungkapkan, dari tawuran berdarah pada dini hari di Kota Gorontalo itu, pihaknya menerima 4 laporan dari para keluarga korban. 

Karena itu, pihaknya bergerak dan segera meringkus para tersangka yang terlibat.

Leonardo menyebut, pemicu tawuran berdarah ini hanyalah persoalan sepele. Para tersangka maupun korban jadi saling serang hanya karena senggolan kendaraan di jalanan. 

Adu mulut  yang berujung pada penganiayaan. Masalahnya, adu mulut di jalanan itu tak selesai di tempat itu. 

Merembet pada saling ajak kawan dan kerabat. Akhirnya jadi “baku ambor. Polisi menyebut tawuran ini hanya gara-gara ketersinggungan di jalan dan aksi saling balas dendam.

10/5/2023_pres rilis_penganiayaan_tawuran berdarah
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Leonardo Widharta (pakai topi) menunjukan sejumlah barang bukti penganiaayan pada tawuran berdarah di Gorontalo, Minggu dini hari (7/5/2023).

 

Kronologis Kejadian

Terdapat pengendara bermotor yang berboncengan hampir menyerempet salah satu pengemudi bentor di perempatan super market Makro Jalan HB Jasin, Kota Gorontalo.

Karena tidak senang, pengemudi bentor itu langsung memaki dua pemuda yang berboncengan motor tersebut. 

"Pengemudi bentor berhenti dan terjadi cek cok mulut hingga terjadi perkelahian," jelas Leonardo.

Saat perkelahian terjadi, teman-teman dari si dua pemuda pengendara bermotor itu mengetahui bahwa temannya sedang berkelahi dengan pengemudi bentor.

Teman dua pemuda ini sudah dalam pengaruh alkohol, dan langsung mendatangi pertikaian yang terjadi di sekitaran Toko Makro di Jalan HB Jasin tersebut.

"Saat itu terjadi pemukulan dengan sajam terhadap pengemudi bentor," kata Leonardo.

Pengemudi bentor pun melapor ke kerabatnya yang berada di Jalan Tengah, Kota Gorontalo.

Kerabat yang berada di Jalan Tengah pun mendatangi lokasi kejadian dengan membawa batu dan senjata tajam.

Setelah mengetahui sudah banyak orang di lokasi kejadian, maka terjadilah saling serang batu dan pemukulan dengan senjata tajam.

Kemudian, teman-teman dari pemuda dua orang pengendara bermotor itu menjauh dari lokasi kejadian, hingga tertinggal salah satu rekan mereka di tempat tersebut.

Rekan yang tertinggal itu menjadi sasaran amukan kerabat dari pengemudi bentor yang bermukim di Jalan Tengah.

"Laki-laki yang tertinggal ini menjadi korban pemukulan dan penganiayaan menggunakan sajam," terang Leonardo.

Atas perilaku saling serang ini, Leonardo memastikan bahwa insiden tersebut murni dari kesalahpahaman.

"Pihak-pihak yang ikut terindikasi di sini itu hanya kerabat, mereka hanya tidak terima kerabatnya di pukul, jadi tidak ada perkelahian antar kubu atau kelompok ," imbuhnya.

Diketahui, total korban dalam insiden ini ada empat orang dan ditetapkan tersangka ada 11 orang.

Dari 11 orang tersangka itu, terdapat 3 orang anak di bawah umur.

Lebih lanjut Leonardo menjelaskan, saat ini kondisi korban sementara dirawat di rumah sakit dengan proses pemulihan.

Dalam insiden ini, polisi telah mengamankan empat barang bukti yang digunakan oleh tersangka saat kejadian.

Alat bukti tersebut berupa tiga buah pisau dan satu kaos berwarna merah yang diduga digunakan oleh pelaku.

Adapun yang menjadi korban dalam insiden ini yakni Dedi Antuke, Noval Bone, Yunus Madiko, dan Rivaldi Manopo.

Polisi pun memberikan hukuman kepada 11 tersangka itu dengan jeratan pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1.

Menanggapi permasalahan tersebut, Lenardo mengatakan, bahwa dari pihaknya tetap melakukan patroli, khususnya pada waktu yang rawan.

"Jadi ada dari Samapta, KRYD, kita sendiri Satreskrim itu opsional akan melakukan mobile, patroli ke titik-titik yang di rasa rawan," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved