Pemkab Bone Bolango

Siap-siap untuk Kades di Bone Bolango hingga Adc Bupati-Wabup, Tahun Depan Wajib Lapor Kekayaan

Katanya tidak hanya kades, juga para ajudan atau aide de camp (ADC) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango wajib melaporkan harta kekayaan ata

istimewa
Apel pagi di Bone Bolango. Dalam kesempatan ini, disampaikan jika kades dan adc wajib lapor kekayaan mulai tahun depan. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Inspektur Kabupaten Bone Bolango, Fredy H. Achmad memperingatkan seluruh kepala desa (kades) di wilayah itu untuk melaporkan kekayaanya. 

Katanya tidak hanya kades, juga para ajudan atau aide de camp (ADC) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango wajib melaporkan harta kekayaan atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diutarakan Fredy H. Achmad, saat memberikan sambutan pada apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, di halaman Kantor Bupati Bone Bolango, Senin (8/5/2023).

“Sebagai informasi bahwa untuk LHKPN, itu ada ketambahan objek, yang pertama para Kepala Desa (Kades), kedua para ajudan atau ADC yang ada di pejabat publik, yakni ADC Bupati dan Wakil Bupati, dan juga Tenaga Ahli atau Tim Kerja atau apapun namanya yang berkaitan dengan honorarium yang bersumber dari APBD, itu wajib melaporkan harta kekayaan atau LHKPN,”ungkap Fredy H. Achmad.

Untuk diketahui, bahwa tugas seorang ADC salah satunya adalah memastikan segala kebutuhan pimpinan dalam menjalankan tugasnya sebagai Bupati dan Wakil Bupati telah dipersiapkan dengan baik. 

Sementara itu, pelaporan kekayaan untuk kades untuk mengendalikan penyalahgunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). 

“Jadi mulai tahun 2024, semua Kades wajib melaporkan harta kekayaan sebagai tindak lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),”tegas Inspektur Kabupaten Bone Bolango, Fredy H. Achmad, Senin (8/5/2023).

Fredy mengungkapkan, bukan hanya Pejabat maupun ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango saja yang wajib LHKPN, tetapi semua Kepala Desa juga wajib melaporkan harta kekayaannya.

Mantan Kabag Hukum Setda Kabupaten Bone Bolango ini menambahkan kades ini wajib melaporkan harta kekayaannya,  karena mengelola Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan juga Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD hingga miliaran rupiah.

Karena itu, perlu adanya pengawasan yang masif kepada para Kepala Desa, termasuk perangkat desa.

“Dengan diwajibkannya para Kepala Desa melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diharapkan dapat menekan terjadinya tindak pidana korupsi oleh aparat desa. Olehnya, Kepala Desa harus taat dan melaksanakan pelaporan LHKPN mulai tahun depan,” tegas Fredy H. Achmad

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved