Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini
Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-tiktok.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Meski aplikasi TikTok populer di Indonesia, namun rupanya ada 11 pemerintah negara yang melarang aplikasi ini.
TikTok sebagai aplikasi buatan China, dilarang digunakan di 10 negara ini karena berbagai alasan.
Rata-rata, pemerintah di 10 negara ini, tidak yakin dengan jaminan keamanan yang ditawarkan TikTok.
Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka.
Berikut ini daftar negara dan alasan melarang penggunaan TikTok, dikutip dari Euro News dan WIO News.
1. Inggris Raya
Inggris Raya melarang TikTok melalui pengumuman pada Kamis (16/3/2023).
Pejabat pemerintah Inggris dilarang menginstall TikTok di telepon pemerintah.
Menteri Kantor Kabinet, Oliver Dowden, mengatakan ada risiko sensitif soal data pemerintah yang bisa diakses dan digunakan oleh platform tertentu.
2. Selandia Baru
Selandia Baru menjadi daftar terbaru dari negara yang melarang penggunaan TikTok.
Parlemen Selandia Baru melarang anggotanya mengakses TikTok.
Hal ini karena kekhawatiran atas keamanan nasional dan dunia maya.
Aplikasi TikTok milik China akan diblokir dari semua perangkat parlemen Selandia Baru pada akhir bulan Maret 2023.
3. Uni Eropa