Rabu, 4 Maret 2026

Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini

Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka. 

zoom-inlihat foto Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini
TribunGorontalo.com
Ilustrsi tiktok 

TRIBUNGORONTALO.COM - Meski aplikasi TikTok populer di Indonesia, namun rupanya ada 11 pemerintah negara yang melarang aplikasi ini. 

TikTok sebagai aplikasi buatan China, dilarang digunakan di 10 negara ini karena berbagai alasan.

Rata-rata, pemerintah di 10 negara ini, tidak yakin dengan jaminan keamanan yang ditawarkan TikTok

Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka. 

Berikut ini daftar negara dan alasan melarang penggunaan TikTok, dikutip dari Euro News dan WIO News.

1. Inggris Raya

Inggris Raya melarang TikTok melalui pengumuman pada Kamis (16/3/2023).

Pejabat pemerintah Inggris dilarang menginstall TikTok di telepon pemerintah.

Menteri Kantor Kabinet, Oliver Dowden, mengatakan ada risiko sensitif soal data pemerintah yang bisa diakses dan digunakan oleh platform tertentu.

2. Selandia Baru

Selandia Baru menjadi daftar terbaru dari negara yang melarang penggunaan TikTok.

Parlemen Selandia Baru melarang anggotanya mengakses TikTok.

Hal ini karena kekhawatiran atas keamanan nasional dan dunia maya.

Aplikasi TikTok milik China akan diblokir dari semua perangkat parlemen Selandia Baru pada akhir bulan Maret 2023.

3. Uni Eropa

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved