Kamis, 5 Maret 2026

Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini

Karena itu, masyarakatnya pun dilarang menggunakan aplikasi ini. Bahkan, menggunakan provider di negara itu, TikTok tidak bisa dibuka. 

Tayang:
zoom-inlihat foto Populer di Indonesia, Nyatanya Aplikasi TikTok Dilarang di 11 Negara Ini
TribunGorontalo.com
Ilustrsi tiktok 

Institusi Uni Eropa (UE) juga melarang penggunaan TikTok bagi Parlemen Eropa, Komisi Eropa, dan Dewas UE serta stafnya.

Mereka dilarang mengunduh TikTok di ponsel resmi mereka.

4. Belgia

Pada 10 Maret 2023, Perdana Menteri Alexander De Croo, mengumumkan pemerintahnya melarang TikTok dari telepon pemerintah.

Hal ini karena kekhawatiran tentang keamanan dunia maya, privasi, dan informasi yang salah.

Mereka mengatakan TikTok saat ini wajib bekerja sama dengan dinas intelijen China, sehingga meningkatkan bahaya bagi data pengguna.

5. Denmark

Pada 6 Maret 2023, Kementerian Pertahanan Denmark melarang penggunaan aplikasi pada unit resmi setelah menilai adanya risiko spionase.

Staf pemerintah juga harus mencopot pemasangan TikTok di telepon layanan dan perangkat resmi lainnya sesegera mungkin jika mereka telah menginstalnya sebelumnya.

6. Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden melarang TikTok sejak awal Maret 2023.

Joe Biden mengeluarkan ultimatum selama 30 hari pada lembaga pemerintah untuk menghapus TikTok dari perangkat dan sistem federal.

7. Kanada

Menyusul pengumuman pemerintah AS, Kanada juga mengeluarkan perintah serupa tentang penggunaan TikTok.

Kanada mengatakan aplikasi TikTok menghadirkan risiko yang tidak dapat diterima terhadap privasi dan keamanan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved