Tagih Utang Rp 26 Juta via Facebook, Wanita Ini Malah Terancam Penjara dan Dituntut Rp 750 Juta

Wanita bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan dituntut Rp 750 juta karena menagih utang Rp 26 juta via Facebook.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi meminjam uang. Wanita bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan dituntut Rp 750 juta karena menagih utang Rp 26 juta via Facebook. 

Dian menyebut memiliki segala bukti terkait kasusnya itu.

Bahkan, Dian juga telah menyiapkan berbagai surat perjanjian utang piutang yang ada.

"Semoga nggak bersalah karena semua bukti ada. Surat perjanjian utang piutang juga ada. Saksi korban lainnya yang saya hadirkan juga ada. Jadi semoga saja vonisnya tidak bersalah," ujar Dian.

Dian juga menyangkal disebut telah telah melakukan tindak pidana karena mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Ia diancam Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

"Saya itu nggak nyebarkan, mendistribusikan, mengirimkan. Saya kan menulis di komen gitu. Setelah itu postingannya sudah nggak ada. Yang saya tanyakan, yang lihat siapa? Yang nyebarkan siapa?," tegas Dian.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunJateng/M Syofari Kurniawan) (SuryaMalang.com/Lu’lu’ul Isnainiyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita asal Malang Dituntut Rp 750 Juta Usai Tagih Utang Via Facebook, Pemilik Utang Selalu Mengelak

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved