Tagih Utang Rp 26 Juta via Facebook, Wanita Ini Malah Terancam Penjara dan Dituntut Rp 750 Juta

Wanita bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan dituntut Rp 750 juta karena menagih utang Rp 26 juta via Facebook.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi meminjam uang. Wanita bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan dituntut Rp 750 juta karena menagih utang Rp 26 juta via Facebook. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang wanita asal Malang, Jawa Timur terancam hukuman penjara serta dituntut hingga ratusan juta karena menagih utang via Facebook.

Informasi ini viral, dimana disebutkan wanita yang bernama Dian Patria Arum Sari tersebut terancam hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Talk hanya ancaman penjara, Dia juga terkena tuntutan hingga Rp 750 juta.

Padahal uang yang ia tagih kepada sosok yang berutang padanya adalah Rp 26 juta.

Diketahui, penagihan via Facebook ini dilakukan DIan setelah pemilik utang selalu mengelak saat diminta membayar utangnya.

 

 

Baca juga: Kritik Ridwan Kamil Pakai Kata Kasar, Guru SMK di Cirebon Dipecat, Ngaku Cuma Ingin Cepat Akrab

Kronologi

Dikutip dari TribunJateng, awalnya teman Dian berinisial WD datang kepadanya berniat meminjam uang yang akan digunakan untuk usaha ayam petelur.

Meminjam uang dengan nominal yang cukup besar, WD lantas memberikan jaminan berupa satu unit mobil.

Namun saat itu, Dian mencurigai rekannya tersebut.

Hal ini lantaran surat-surat mobil yang digunakan sebagai jaminan itu diketahui bukan atas nama WD.

Kemudian, BPA yang merupakan suami DIPR datang bersama teman-temannya meminta mobil yang diberikan WD sebagai jaminan tersebut.  

Mereka beralasan mobil yang dibawa WD itu sudah tiga bulan tak dikembalikan.

Sejak saat itu, WD lantas tak diketahui lagi keberadaannya hingga tak lagi bisa dihubungi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 17 Maret untuk Sagitarius, Libra, Taurus Dalam Cinta, Karier, Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved