Tagih Utang Rp 26 Juta via Facebook, Wanita Ini Malah Terancam Penjara dan Dituntut Rp 750 Juta

Wanita bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan dituntut Rp 750 juta karena menagih utang Rp 26 juta via Facebook.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi meminjam uang. Wanita bernama Dian Patria Arum Sari terancam hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan dituntut Rp 750 juta karena menagih utang Rp 26 juta via Facebook. 

Tak berhenti sampai di situ saja, dua pekan setelahnya Dian didatangi oleh pemilik asli mobil tersebut.

Pemilik mobil itu berniat untuk meminta mobilnya kembali.

Diketahui, mobil tersebut ternyata selama ini dibawa oleh BPA dan telah digadaikan selama beberapa bulan.

Dian akhirnya melaporkan BPA dan WD ke pihak kepolisian dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.

Namun, kasus tersebut tak bisa dilanjutkan karena WD tak bisa dihadirkan.

Geram dengan permasalahan yang tak kunjung usai, Dian lantas menagih utang ke BPA melalui kolom komentar akun Facebook istrinya, DIPR.

Dengan adanya komentar tersebut, DIPR merasa malu hingga menyebabkan usahanya bangkrut.

Baca juga: Prediksi Serie A Inter Milan Vs Juventus: Skuat Simone Inzaghi Bisa Harapkan 1 Poin di Kandang

Untuk itu DIPR melaporkan Dian ke Polres Pasuruan pada November 2020 atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Seharusnya, Dian telah divonis pada Selasa (14/3/2023) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang. 

Namun, sidang ditunda satu pekan kemudian karena salah satu anggota Majelis Hakim tidak hadir dalam persidangan. 

Meski begitu, Dian menyebut harus menagih via Facebook karena BPA selalu mengelak. 

"DIPR bilang akibat komentar saya itu ia merasa malu dan usahanya bangkrut."

“Tapi kan saya memang menagih uang saya."

“Karena selama ini saya menagih ke rumahnya, suaminya, BPA selalu mengelak," kata Dian.

Baca juga: Ramalan 5 Zodiak yang Paling Beruntung Besok Jumat, 17 Maret 2023: Aries, Libra hingga Aquarius

Dikutip dari SuryaMalang.com, Dian yang kini dituntut denda lebih besar dari uang yang dipinjamkan kepada temannya itu berharap agar hakim memvonis dirinya tak bersalah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved