Sabtu, 14 Maret 2026

Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Kampus, Kini Diperiksa Kejaksaan

Informasinya, Rektor Universitas Udayana yang telah menjabat setahun itu, diduga tilep sumbangan pengembangan institusi (SPI)

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Kampus, Kini Diperiksa Kejaksaan
TribunGorontalo.com
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara terjerat kasus korupsi dana kampus. 

Lantas, apa itu SPI yang menjerat Antara sebagai tersangka?

Pengertian dana SPI 

Seperti yang sudah disebutkan bahwa SPI adalah kepanjangan dari Sumbangan Pengembangan Institusi. Dana tersebut dibebankan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri. 

SPI di perguruan tinggi swasta (PTS) sering kali disebut sebagai uang pangkal yang wajib dibayarkan sebelum mahasiswa baru memulai perkuliahan. 

Masing-masing kampus, baik PTN maupun PTS mempunyai mekanisme pembayaran SPI yang berbeda, baik secara all-in maupun dicicil. 

Dilansir dari Kompas.com, tidak semua PTN menerapkan SPI. 

Masih ada PTN di beberapa kota yang hanya membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa. 

Dana tersebut tidak termasuk dalam UKT dan besarannya ditentukan oleh kelompok rumpun ilmu dan akreditasi sehingga masing-masing program studi nominalnya berbeda-beda. 

SPI dapat diterapkan kepada mahasiswa program studi sarjana maupun diploma.

Diterapkannya SPI pada penerimaan mahasiswa baru PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut mengatakan, PTN diperbolehkan untuk memungut iuran pengembangan institusi dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana. 

SPI dapat diterapkan bagi: Mahasiswa asing Mahasiswa kelas internasional Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri. 

Tak hanya itu ayat (2) juga mengatur bahwa iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/ atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu. 

Namun, besaran iuran pengembangan institusi bergantung pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak yang membiayai. 

Kemendikbud juga melarang diterapkannya dana tersebut menjadi pertimbangan bagi PTN saat melakukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved