Rektor Universitas Udayana
Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Kampus, Kini Diperiksa Kejaksaan
Informasinya, Rektor Universitas Udayana yang telah menjabat setahun itu, diduga tilep sumbangan pengembangan institusi (SPI)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432023_korupsi-dana-kampus.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kampus.
Informasinya, Rektor Universitas Udayana yang telah menjabat setahun itu, diduga tilep sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, Rektor Universitas Udayana rupanya tidak ditahan.
Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali Denpasar, Senin (13/3/2023), Antara mengaku, “pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik”.
Ia juga mengaku akan mempelajari statusnya sebagai tersangka.
Lebih lanjut Antara menjelaskan, bahwa pada dasarnya SPI sudah dibuat sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
Kemudian, sebetulnya SPI ini bukanlah sistem untuk penentuan kelulusan mahasiswa.
Diketahui, penyidik kejaksaan mencecar Rektor Unud dengan sejumlah pertanyaan selama sembilan jam.
Ia diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA.
Sebabkan kerugian negara miliaran rupiah
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyampaikan bahwa Antara dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Putu juga mengatakan, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi Rektor Unud tersebut sebesar Rp 334.572.085.691.
"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu," katanya.
"Dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," sambung Putu.
Lantas, apa itu SPI yang menjerat Antara sebagai tersangka?
Pengertian dana SPI
Seperti yang sudah disebutkan bahwa SPI adalah kepanjangan dari Sumbangan Pengembangan Institusi. Dana tersebut dibebankan oleh perguruan tinggi negeri (PTN) kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri.
SPI di perguruan tinggi swasta (PTS) sering kali disebut sebagai uang pangkal yang wajib dibayarkan sebelum mahasiswa baru memulai perkuliahan.
Masing-masing kampus, baik PTN maupun PTS mempunyai mekanisme pembayaran SPI yang berbeda, baik secara all-in maupun dicicil.
Dilansir dari Kompas.com, tidak semua PTN menerapkan SPI.
Masih ada PTN di beberapa kota yang hanya membebankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa.
Dana tersebut tidak termasuk dalam UKT dan besarannya ditentukan oleh kelompok rumpun ilmu dan akreditasi sehingga masing-masing program studi nominalnya berbeda-beda.
SPI dapat diterapkan kepada mahasiswa program studi sarjana maupun diploma.
Diterapkannya SPI pada penerimaan mahasiswa baru PTN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 10 ayat (1) aturan tersebut mengatakan, PTN diperbolehkan untuk memungut iuran pengembangan institusi dan/ atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa program diploma dan sarjana.
SPI dapat diterapkan bagi: Mahasiswa asing Mahasiswa kelas internasional Mahasiswa yang masuk melalui jalur kerja sama Mahasiswa yang masuk melalui seleksi mandiri.
Tak hanya itu ayat (2) juga mengatur bahwa iuran pengembangan institusi sebagai pungutan dan/ atau pungutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu.
Namun, besaran iuran pengembangan institusi bergantung pada prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, keluarga, dan pihak yang membiayai.
Kemendikbud juga melarang diterapkannya dana tersebut menjadi pertimbangan bagi PTN saat melakukan penerimaan atau kelulusan mahasiswa. (*)