Sabtu, 14 Maret 2026

Rektor Universitas Udayana

Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Kampus, Kini Diperiksa Kejaksaan

Informasinya, Rektor Universitas Udayana yang telah menjabat setahun itu, diduga tilep sumbangan pengembangan institusi (SPI)

Tayang: | Diperbarui:
zoom-inlihat foto Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana Kampus, Kini Diperiksa Kejaksaan
TribunGorontalo.com
Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara terjerat kasus korupsi dana kampus. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Rektor Universitas Udayana, Prof I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kampus. 

Informasinya, Rektor Universitas Udayana yang telah menjabat setahun itu, diduga tilep sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi mandiri mahasiswa baru.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka, Rektor Universitas Udayana rupanya tidak ditahan.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali Denpasar, Senin (13/3/2023), Antara mengaku, “pada prinsipnya, kami Universitas Udayana menghormati proses hukum dan kewenangan penyidik”.

Ia juga mengaku akan mempelajari statusnya sebagai tersangka.

Lebih lanjut Antara menjelaskan, bahwa pada dasarnya SPI sudah dibuat sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. 

Kemudian, sebetulnya SPI ini bukanlah sistem untuk penentuan kelulusan mahasiswa.

Diketahui, penyidik kejaksaan mencecar Rektor Unud dengan sejumlah pertanyaan selama sembilan jam. 

Ia diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Gde Antara menghadiri panggilan penyidik Kejati Bali, Senin sekitar pukul 09.00 WITA dan keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 16.00 WITA. 

Sebabkan kerugian negara miliaran rupiah

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyampaikan bahwa Antara dijadikan tersangka karena diduga merugikan negara sebesar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.

Putu juga mengatakan, kerugian perekonomian negara akibat tindak pidana dugaan korupsi Rektor Unud tersebut sebesar Rp 334.572.085.691. 

"Tim penyidik terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 lalu," katanya.

"Dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan," sambung Putu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved