Polantas Gorontalo Akan Pakai ETLE Mobile, Keliling Kota Pakai Kamera Pengintai Pelanggar Lalin
Wadir Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengonfirmasi penggunaan ETLE Mobile di Gorontalo tersebut kepada TribunGorontalo.com,
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432023_ETLE-Mobile.jpg)
Kehadiran ETLE Mobile ini, akan membatasi gerak para pelanggar lalu lintas di Gorontalo.
Sebab, hadirnya ETLE Mobile akan memungkinkan setiap kendaraan patroli polisi Gorontalo, akan dilengkapi kamera pengintai.
Kamera inilah yang akan memotret pengguna lalu lintas. Jika ternyata melanggar, maka polisi akan memiliki bukti untuk mengeluarkan surat tilang elektronik.
Kamera ETLE Mobile ini biasanya dipasang di bawah lampu strobo atap mobil patroli.
Biasanya mobil patroli akan dibekali dua kamera pengintai ETLE Mobile.
Dua kamera inilah yang akan bekerja keras, menangkap setiap gerak-gerik pengendara.
Proses pengintaiannya pun akan dilakukan dari belakang, depan, hingga kiri dan kanan mobil.
Ini memungkinkan hampir tak ada celah untuk para pelanggar bersembunyi dari pantauan saat mobil ini bergerak.
Sementara itu, di kabin terdapat layar yang diletakkan di dasbor.
Layar ini yang akan menangkap visual dari kamera ETLE Mobile yang berada di luar (atap mobil).
Secara otomatis, kamera ETLE yang sudah dilengkapi AI ini akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, lawan arus, hingga pelanggaran ganjil genap.
Adapun mobil patroli berkamera ETLE ini mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Baca juga: Polantas Gorontalo Mulai Kirim Surat Tilang ETLE ke Warga
Setelah pengguna kendaraan bermotor ter-capture, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika pengguna kendaraan bermotor tersebut benar melakukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke pusat data, dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. (*)