Polantas Gorontalo Akan Pakai ETLE Mobile, Keliling Kota Pakai Kamera Pengintai Pelanggar Lalin
Wadir Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengonfirmasi penggunaan ETLE Mobile di Gorontalo tersebut kepada TribunGorontalo.com,
Penulis: Ahmad Rajiv Agung Panto |
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/1432023_ETLE-Mobile.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Polisi Lalu Lintas (Polantas) kini akan mulai menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk penindakan pelanggar lalu lintas (lalin).
Wadir Lalu Lintas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengonfirmasi penggunaan ETLE Mobile di Gorontalo tersebut kepada TribunGorontalo.com, Selasa (14/3/2023).
Kata dia, penggunaan ETLE Mobile adalah bagian dari penindakan pelanggaran lalin. Sebab sejauh ini, hanya ada satu titik ETLE di Gorontalo.
Pihaknya masih menunggu unit ETLE Mobile dikirim dari pusat.
“Untuk penerapan kita masih menunggu barangnya (kameranya) kita sudah bersurat kemarin ke korlantas,” katanya.
Baca juga: VIDEO: Tahun 2023 Dipastikan Semua Kabupaten dan Kota di Gorontalo Dipasang Kamera ETLE
Karena itu, kata dia, pihaknya akan diberi ETLE Mobile. Jika sudah tiba, akan disebar ke seluruh kabupaten dan kota.
“Jadi kita akan melihat, kita mendapatkan berapa kamera nanti akan kita sebar di seluruh kota atau kabupaten , supaya masing masing kabupaten dapat menggunakan kamera tersebut,” kata dia.
Saat ini untuk titik ETLE di Gorontalo baru berada di jembatan telaga.
Jembatan yang jadi perbatasan antara Kabupaten dan Kota Gorontalo itu, dipasang dua kamera ETLE.
Pengadaan kamera ETLE yang berada di titik jembatan telaga sendiri berkat kerja sama antara Polda Gorontalo dan pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Untuk penambahan kamera statis yang tetap kita masih merupakan memasukan ke rencana tahun depan anggaran pelaksanaan pemasangan kamera secara statis,” tutup Desmont.
Sebelumnya Polda Gorontalo akan memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 15 titik. Dirlantas Polda Gorontalo, Kombes Arief Budiman mengonfirmasi hal itu dalam konferensi akhir tahun, Rabu (28/12/2022).
Menurut Arief Budiman, penambahan 15 titik kamera ETLE sebagai pemerataan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah Gorontalo.
Baca juga: Jangan Sepelekan Surat Tilang Elektronik ETLE, Jika Tak Dikonfirmasi STNK Bisa Diblokir
Pihaknya pun akan mengajak seluruh kota, kabupaten untuk pemerintah daerahnya bisa membantu dalam pengadaan kamera ETLE statis, karena fungsi ETLE sendiri bukan hanya penegakan hukum pelanggaran lalu lintas tapi bisa juga dimanfaatkan untuk hal-hal lain contohnya pengungkapan kasus-kasus tindak pidana.
Lalu seperti apa mobile ETLE?
Kehadiran ETLE Mobile ini, akan membatasi gerak para pelanggar lalu lintas di Gorontalo.
Sebab, hadirnya ETLE Mobile akan memungkinkan setiap kendaraan patroli polisi Gorontalo, akan dilengkapi kamera pengintai.
Kamera inilah yang akan memotret pengguna lalu lintas. Jika ternyata melanggar, maka polisi akan memiliki bukti untuk mengeluarkan surat tilang elektronik.
Kamera ETLE Mobile ini biasanya dipasang di bawah lampu strobo atap mobil patroli.
Biasanya mobil patroli akan dibekali dua kamera pengintai ETLE Mobile.
Dua kamera inilah yang akan bekerja keras, menangkap setiap gerak-gerik pengendara.
Proses pengintaiannya pun akan dilakukan dari belakang, depan, hingga kiri dan kanan mobil.
Ini memungkinkan hampir tak ada celah untuk para pelanggar bersembunyi dari pantauan saat mobil ini bergerak.
Sementara itu, di kabin terdapat layar yang diletakkan di dasbor.
Layar ini yang akan menangkap visual dari kamera ETLE Mobile yang berada di luar (atap mobil).
Secara otomatis, kamera ETLE yang sudah dilengkapi AI ini akan merekam pengguna jalan yang melakukan pelanggaran, seperti tidak menggunakan helm, lawan arus, hingga pelanggaran ganjil genap.
Adapun mobil patroli berkamera ETLE ini mampu berjalan hingga kecepatan 40 kilometer per jam.
Baca juga: Polantas Gorontalo Mulai Kirim Surat Tilang ETLE ke Warga
Setelah pengguna kendaraan bermotor ter-capture, data tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas ETLE Mobile, apakah pengendara yang terekam benar-benar melakukan pelanggaran atau tidak.
Jika pengguna kendaraan bermotor tersebut benar melakukan pelanggaran, maka akan diteruskan ke pusat data, dan sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar.
Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Surat tersebut berisi foto bukti pelanggaran, lokasi dan waktu pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, tenggat waktu konfirmasi, dan tautan serta kode referensi.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi apakah betul telah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas terkait.
Konfirmasi bisa dilakukan di situs ETLE Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. (*)