Baru 2 Bulan Menjabat, Asmen PDAM Bone Bolango Mengaku Kaget Saat Didatangi Kejati Gorontalo
Ia sendiri baru menjabat sekitar 2 bulan sebagai Asmen PDAM Bone Bolango. Karena itu, mengaku kaget kala kantornya digeledah Kejati Gorontalo.
Surat itu diperkuat dengan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo.
"Bahwa benar penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi pada bidan pidana khusus kejaksaan tinggi Gorontalo ada melakukan rangkaian penggeledahan di dua titik," ujar Otto.
Katanya, pihaknya menyita beberapa barang serta dokumen yang akan digunakan untuk pembuktian kasus itu.
Pihaknya memang saat ini belum menetapkan tersangka, karena itu sejumlah barang sitaan akan digunakan untuk penetapan tersebut.
Pihaknya pun belum merinci jelas terkait barang bukti yang diamankan serta disita.
"Jadi kalau perincian masih di tangan penyidik, tapi yang pasti itu berupa dokumen dan itu ada beberapa barang.” kata Otto.
Pihak Kejati Gorontalo juga menduga, barang-barang yang disita tersebut menggunakan dana SRMBR.
Baca juga: Kronologi Penculikan Dosen Poltekkes Pontianak oleh 7 Mahasiswa
Dana SRMBR bukanya digunakan sesuai peruntukannya, namun hanya membeli barang-barang tersebut.
Sebelum menyatakan mundur pada medio 2022 lalu, Yusar Laya telah menjabat sebagai Direktur PDAM selama 10 tahun.
Yusar mundur tepat saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar di Kantor Bupati Bone Bolango.
"Ucapan terima kasih kepada Direktur PDAM lama yang sudah mengabdi lebih kurang 10 tahun di PDAM Bone Bolango," terang Bupati Bone Bolango, Hamim Pou saat menerima pengunduran diri Yusar Laya.
Belum diketahui berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango. Saat ini kata Otto, pihak BPK masih melakukan penghitungan kerugian.
Secara pasti kata dia, dugaan korupsi di PDAM Bone Bolango itu terjadi, karena ada laporan fiktif.
Secara administratif, dilaporkan jika PDAM Bone Bolango telah melakukan sejumlah sambungan air bersih ke rumah-rumah masyarakat.
Namun ternyata ditemukan, ada beberapa laporan yang tidak sesuai di lapangan. Artinya, ada pemasangan fiktif.
GORONTALO TERPOPULER: Napi Gorontalo Dapat Amnesti - Marten Taha Kembali Diperiksa Kejati |
![]() |
---|
7 Jam di Kantor Kejati Gorontalo, Marten Taha Dicecar 30 Pertanyaan Soal Pencairan Dana Perjadin |
![]() |
---|
Sekdis Pendidikan Kota Gorontalo Ikut Diperiksa Kejati Buntut Kasus Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Marten Taha Kembali Diperiksa Kejati soal Kasus Perjadin Pemkot Gorontalo |
![]() |
---|
Kejati Klarifikasi Perjalanan Dinas Pemkot Gorontalo, Marten Taha Hadir Berikan Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.