Putusan Menunda Pemilu 2024 Sudah Keluar, KPU Dinilai Boleh Abaikan, Pakar: Melampaui Batas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai dapat mengabaikan begitu saja putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi kotak suara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai dapat mengabaikan begitu saja putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai dapat mengabaikan begitu saja putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Hal ini dikarenakan putusan tersebut tak termasuk di antara extra ordinary cases sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-Undang Pemilu.

"Menurut saya, ada hal yang melampaui batasan yurisdiksi, sebenarnya bisa kita abaikan saja," ujar Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal dalam acara CSIS Media Briefing: Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757 pada Jumat (3/3/2023).

Baca juga: Kritik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024, Pengamat: Tak Rasional

Terlebih, putusan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

"Kalau ada respon keras, ya bisa kita abaikan," katanya.

Menurut Nicky, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semestinya tak menyimpangi Undang-Undang Pemilu.

"Karena dengan menghormati aturan main, maka Pemilu yang profesional, akuntabel, dan tepat waktu bisa diselenggarakan."

Sebagai informasi, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Tegas Sebut Harus Dilawan dan Sentil Hakim: Masa Gak Tau Aturan?

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

 

 

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Atas putusan itu, KPU sebagai pihak tergugat menyatakan keengganan untuk mengeksekusi putusan dan hendak mengajukan upaya hukum banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). (*)

Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Berhak Abaikan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk Menunda Pemilu

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved