Kritik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024, Pengamat: Tak Rasional
Dikabulkannya penundaan Pemilu itu dinilai Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, salah saluran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120223-surat2.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM - Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal memberikan tanggapannya soal penundaan Pemilu 2024.
Ramai soal penundaan Pemilu 2024 ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memenangkan gugatan PT Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Satu di antara pokok gugatan yang dikabulkan di antaranya penundaan Pemilu hingga 2 tahun 4 bulan 7 hari sejak putusan dibacakan, Kamis (2/3/2023).
Dikabulkannya penundaan Pemilu itu lantas membuat Nicky menilai hal itu salah saluran.
Alasannya, Undang-Undang Pemilu telah mengatur bahwa persoalan administratif, termasuk tak lolosnya Partai Prima dalam verifikasi peserta Pemilu dapat diselesaikan di Bawaslu.
"Di dalam Undang-Undang Pemilu, ini sudah ada yang namanya prosedur mengenai sengketa. Pada dasarnya kan salurannya kalau enggak Bawaslu, PTUN, tetapi digeser ke pengadilan Negeri," kata Nicky dalam acara CSIS Media Briefing: Menanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757 pada Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Soal Pemilu 2024 Ditunda, Mahfud MD Tegas Sebut Harus Dilawan dan Sentil Hakim: Masa Gak Tau Aturan?
Putusan itu dianggap Nicky tak wajar dan tak rasional.
"Yang tadinya ini adalah isu administrasi lalu dibawa ke dalam kasus perdata dan putusannya menimbulkan dampak konstitusional. Ini adalah di luar kewajaran dan rasionalitas," ujarnya.
Disebut tak wajar dan tak rasional karena melangkahi aturan main Pemilu yang memiliki ekosistem tersendiri.
"Ekosistem pemilu adalah aspek integral dari negara hukum demokratis, maka selalu ada batasan yurisdiksi organ atau lembaga negara. ini yg dilangkahi," katanya.
Sebagai informasi, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.