Kritik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024, Pengamat: Tak Rasional
Dikabulkannya penundaan Pemilu itu dinilai Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, salah saluran.
Tayang:
Editor:
Ananda Putri Octaviani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/120223-surat2.jpg)
Kolase TribunGorontalo.com
Atas putusan itu, KPU sebagai pihak tergugat menyatakan keengganan untuk mengeksekusi putusan dan hendak mengajukan upaya hukum banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Tak Rasional