Jumat, 6 Maret 2026

Kritik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024, Pengamat: Tak Rasional

Dikabulkannya penundaan Pemilu itu dinilai Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Nicky Fahrizal, salah saluran.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Kritik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu 2024, Pengamat: Tak Rasional
Kolase TribunGorontalo.com
Ilustrasi Pemilu 2024 - Ramai soal penundaan Pemilu  2024, terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memenangkan gugatan PT Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Atas putusan itu, KPU sebagai pihak tergugat menyatakan keengganan untuk mengeksekusi putusan dan hendak mengajukan upaya hukum banding.

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menunda Pemilu Tak Rasional

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved