Selasa, 10 Maret 2026

Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Ketentuan dan Niat Qadha atau Fidyah

Puasa Ramadhan 2023 segera tiba. Oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan dari tahun lalu, wajib segera melunasinya.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Ketentuan dan Niat Qadha atau Fidyah
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Ada dua cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan melakukan qadha puasa atau dengan membayar fidyah. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Puasa Ramadhan 2023 sudah tinggal menunggu waktu, oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan dari tahun lalu, wajib segera melunasinya.

Ada dua cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan melakukan qadha puasa atau dengan membayar fidyah.

Qadha puasa artinya mengganti dengan berpuasa di lain hari, sebelum ramadhan berikutnya tiba.

Sedangkan membayar fidyah, dengan memberi makan fakir miskin dengan takaran tertentu sesuai dengan kriteria dan jumlah Puasa Ramadhan yang ditinggalkan di tahun sebelumnya.

Baca juga: Ini Waktu Tepat Menikmati Kopi saat Ramadhan Agar Terhindar dari Dehidrasi dan Asam Lambung

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai membayar fidyah dan qadha Puasa Ramadhan:

Membayar Fidyah

 

 

Baca juga: Bacaan Niat Bayar Fidyah untuk Orang Sakit dan Wanita Hamil, Ganti Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Tidak semua orang boleh mengganti utang Puasa Ramadhan dengan fidyah.

Beberapa orang yang boleh mengganti puasa dengan fidyah di antaranya, ibu hamil atau menyusui, lansia, dan orang yang sakit parah, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved