Kamis, 12 Maret 2026

Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Ketentuan dan Niat Qadha atau Fidyah

Puasa Ramadhan 2023 segera tiba. Oleh karena itu, umat Muslim yang masih memiliki utang Puasa Ramadhan dari tahun lalu, wajib segera melunasinya.

Tayang:
Editor: Ananda Putri Octaviani
zoom-inlihat foto Segera Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu, Ini Ketentuan dan Niat Qadha atau Fidyah
TribunGorontalo.com
Ilustrasi - Ada dua cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan tahun lalu, yakni dengan melakukan qadha puasa atau dengan membayar fidyah. 

Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.

Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha (setengah takaran zakat fitrah).

Membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.

Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.

Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka.

Qadha Puasa

Ada beberapa syarat atau ketentuan dalam mengqadha puasa.

Yakni, qadha puasa tidak boleh dibatalkan kecuali ada halangan yang dibolehkan dalam berpuasa Ramadan.

Kedua, tidak wajib membayar puasa secara berturut-turut, atau boleh dilaksanakan dalam waktu yang tak berurutan jika berutang lebih dari 1 hari.

Ketiga, mengganti puasa sesuai dengan jumlah utangnya.

Keempat, membaca niat puasa qadha diwajibkan di malam hari sama seperti waktu bulan Ramadan.

Kelima, saat melakukan qadha puasa lalu berhubungan dengan suami/istri di siang hari, maka tidak ada denda yang dibayarkan, melainkan mengganti puasa yang disertai dengan taubat.

Sementara itu, berikut ini bacaan niat mengganti atau qadha puasa Ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin'an Qadaa'in Fardho Romadhoona Lillahi Ta'ala

Artinya : "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardu Ramadan karena Allah Ta'ala." (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Segera Lunasi, Ini Ketentuan dan Niat Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Qadha Puasa atau Fidyah

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved