Anak Pegawai Pajak Aniaya Santri

Gara-Gara Aduan Pacar, Anak Pejabat Pajak Terancam Penjara hingga Ayah Kena Imbas

Mario Dandy terancam penjara, dan ayahnya dicopot dari jabatannya, bahkan telah menyatakan mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

|
TribunGorontalo.com
Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun. 

D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut. Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban. 

Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat untuk memancing D keluar dari rumah temannya melalui pintu samping dan menemui kedua sosok itu. 

Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A. 

Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Pembicaraan yang tak berjalan mulus itu berujung penganiayaan terhadap D hingga babak belur.

Keluarga D dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga Mario. Keluarga D menyatakan bahwa akan menanggung seluruh biaya rumah sakit. 

Juru bicara keluarga D, M Rustam, mengatakan tawaran tersebut disampaikan saat keluarga pelaku menjenguk D di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023). 

Keluarga Mario juga meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Meski menerima permintaan maaf itu, keluarga D tidak akan menghentikan proses hukum. 

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam. 

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun. 

Janji ikuti prosedur hukum Itikad baik keluarga Mario terhadap D tampak percuma. 

Keluarga D menutup jalur damai usai korban dibuat babak belur hingga tak sadarkan diri oleh Mario. 

Permintaan maaf keluarga pelaku yang diterima keluarga D bukan berarti menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. 

Ayah Mario, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Karena anaknya memberikan kerugian yang begitu membekas bagi korban. 

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael. 

Rafael menyadari bahwa perbuatan anaknya itu bersalah dan tidak bisa dimaafkan begitu saja. 

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Rafael.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved