Anak Pegawai Pajak Aniaya Santri

Gara-Gara Aduan Pacar, Anak Pejabat Pajak Terancam Penjara hingga Ayah Kena Imbas

Mario Dandy terancam penjara, dan ayahnya dicopot dari jabatannya, bahkan telah menyatakan mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

|
TribunGorontalo.com
Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun. 

TRIBUNGORONTALO.COM - Dampak aduan pacar anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) merembes ke mana-mana. 

Mario Dandy terancam penjara, dan ayahnya dicopot dari jabatannya, bahkan telah menyatakan mundur dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Bukan cuma itu saja, seorang santri berinisial D yang dianiaya Mario, kini terbaring koma di Rumah Sakit.

Kejadian bermula dari tindak penganiayaan yang dilakukan Mario. Emosinya tersulut dan lantas menganiaya D, anak dari pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) yang bergerak di bidang kepemudaan. 

Pemicu dari masalah ini disebut-sebut adalah A, remaja perempuan usia 15 tahun. A ini merupakan pacar dari Mario. 

Ia awalnya mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan D kepada dirinya. Mario yang marah, lantas mendatangi D yang saat itu berada di rumah rekannya di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Mario tanpa ampun, membabi buta menganiaya D yang saat itu sudah tersungkur tak berdaya pada Senin (20/2/2023). 

Organ vital D bahkan jadi sasaran. Mulai perut, kepala, bahkan dada diinjak oleh Mario. Kendati, saat itu D tengah terbaring di tanah, tak berdaya menahan sakitnya penganiayaan itu. 

Akibatnya, D mengalami pembengkakan pada otak dan masih tidak sadarkan diri di rumah sakit. 

D masih dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada setelah sempat dirawat juga di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Sebelumnya, antara A dan D merupakan mantan kekasih. Putus dari D, A lantas berpacaran dengan Mario. Tak tahunya, ia malah memicu pertengkaran antara dua lelaki tersebut. 

Sebelumnya D disebut-sebut tak lagi menggubris mantan pacarnya itu. Namun Mario sebagai kekasih baru A, terus-terusan ingin bertemu D. 

Tidak kehilangan akal, A lalu mengirim pesan teks kepada D. Modusnya ingin mengembalikan kartu pelajar milik D. 

Korban yang tidak tahu, bahwa ia sedang dijebak, lantas memberitahu lokasinya kepada A. 

"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R. Kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam, Rabu (22/2/2023). 

D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut. Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban. 

Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat untuk memancing D keluar dari rumah temannya melalui pintu samping dan menemui kedua sosok itu. 

Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A. 

Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Pembicaraan yang tak berjalan mulus itu berujung penganiayaan terhadap D hingga babak belur.

Keluarga D dengan tegas menolak bantuan biaya rumah sakit yang ditawarkan keluarga Mario. Keluarga D menyatakan bahwa akan menanggung seluruh biaya rumah sakit. 

Juru bicara keluarga D, M Rustam, mengatakan tawaran tersebut disampaikan saat keluarga pelaku menjenguk D di RS Medika Permata Hijau, Selasa (21/2/2023). 

Keluarga Mario juga meminta maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan pelaku. Meski menerima permintaan maaf itu, keluarga D tidak akan menghentikan proses hukum. 

"Prosedur tetap berjalan. Kami juga telah mendapat pendampingan dari LBH GP Ansor. Jadi kami minta kasus ini diproses secara adil," ungkap Rustam. 

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka. Mario dijerat Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun. 

Janji ikuti prosedur hukum Itikad baik keluarga Mario terhadap D tampak percuma. 

Keluarga D menutup jalur damai usai korban dibuat babak belur hingga tak sadarkan diri oleh Mario. 

Permintaan maaf keluarga pelaku yang diterima keluarga D bukan berarti menghentikan proses hukum yang tengah berjalan. 

Ayah Mario, Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo, mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Karena anaknya memberikan kerugian yang begitu membekas bagi korban. 

"Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Rafael. 

Rafael menyadari bahwa perbuatan anaknya itu bersalah dan tidak bisa dimaafkan begitu saja. 

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya salah, sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tutur Rafael.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved